Selasa, 01 Juli 2025

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap 37,38 Gram Sabu, 2 Tersangka Ditangkap

Faliruddin Lubis - Senin, 19 Mei 2025 04:54 WIB
Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap 37,38 Gram Sabu, 2 Tersangka Ditangkap
Kedua tersangka yang diamankan Polres Simalungun. (Ist/Adi)

POSMETRO MEDAN, Simalungun –Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan membongkar dugaan konspirasi yang melibatkan oknum media online. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H.





Dua tersangka, Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra alias Toples (35), ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.





Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 37,38 gram sabu, dua timbangan digital, sejumlah ponsel, uang tunai, dan perlengkapan untuk mengolah narkoba.

Baca Juga:




Kasus ini turut menyeret nama seorang bandar berinisial "J" yang beroperasi di wilayah Gambus, Kabupaten Batubara, serta seorang mantan narapidana narkoba, Dedi Sanjaya alias Suro, yang saat ini masih dalam pencarian.





Selain itu, seorang oknum media online berinisial "T" juga diduga terlibat dalam konspirasi pemberitaan yang menyesatkan.

Baca Juga:




AKP Henry menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pemberitaan di media online pada 12 dan 13 Mei 2025 yang menyudutkan aparat kepolisian, khususnya Ipda Froom Siahaan, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun.





Berita tersebut menuduh polisi melakukan pembiaran terhadap aktivitas Suro, dan bahkan memuat foto dirinya bersama Ipda Froom tanpa izin.





"Setelah kami telusuri, ternyata pemberitaan itu bagian dari strategi Pipi Indriyani untuk menyingkirkan pesaingnya, yakni Suro, dalam bisnis narkoba. Suro diketahui adalah suami siri dari Pipi," ungkap AKP Henry.





Penyelidikan pertama dilakukan di rumah Suro di Kampung Korem, Kecamatan Tanah Jawa, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Tim kemudian bergerak ke rumah Pipi Indriyani di Huta 1, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, dan menemukan 1,41 gram sabu.





Lokasi kedua berada di rumah Dedy Syahputra alias Toples di Huta 3, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, di mana ditemukan 35,97 gram sabu dan berbagai barang bukti lainnya.





"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari bandar berinisial J yang kini juga sedang kami buru. Suro, yang sebelumnya rekan bisnis Pipi, diduga memberi perintah agar J berhenti menyuplai sabu kepada Pipi, sehingga memicu konflik di antara mereka," jelas AKP Henry.





Dari bukti-bukti yang dihimpun, termasuk isi pesan singkat antara Pipi dan oknum media "T", polisi menyimpulkan bahwa pemberitaan bohong itu sengaja disebar untuk mencoreng nama baik aparat sekaligus menjatuhkan Suro, mantan pasangan Pipi dalam bisnis terlarang tersebut.





"Pipi merasa tersaingi karena hubungan bisnis dengan Suro tidak lagi harmonis. Maka ia memanfaatkan media untuk menjatuhkan Suro dengan harapan bisnisnya bisa berjalan mulus," ujar AKP Henry.





Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk penyebaran berita hoaks yang mengganggu proses hukum.





"Kami akan terus menelusuri jaringan ini hingga ke akar. Suro dan bandar J akan terus kami kejar. Kami juga akan bekerja sama dengan Polres Batubara dalam mengungkap jaringan ini," tegasnya.





Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.





AKP Henry turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tentu benar dan selalu menyaring informasi dari media.





Ia juga mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.





"Kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi informasi yang salah dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk tujuan tertentu. Mari bersama kita perangi narkoba di Simalungun," tutup AKP Henry.(Adi)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Ketahuan Buang Ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Salat Subuh Keliling dan Bagikan Bansos di Kelapa Gading
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Bernarkotika Senilai Rp300 M di Apartemen Agung Podomoro
komentar
beritaTerbaru