Penjual Tahu 73 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Bersandar di Motor
Pulang Berjualan Tak Kunjung Tiba, Penjual Tahu 73 Tahun Ditemukan Meninggal Bersandar di Motor
Peristiwa 13 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Unit Reskrim PolsekTeluk Nibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan empat orang pelaku, termasuk penadah barang curian berupa satu unit sepeda motor matic **Honda Scoopy warna cream coklat bernomor polisi BK 2033 QAH.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NA (27), DM (40), F (29), dan D (29). Seluruhnya merupakan warga Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, kepada media menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban bernama Jefri (25), warga Jalan Arwana, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di rumahnya. Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur BPKB kendaraan yang disimpan korban di dalam rumah.
Baca Juga:
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol pintu dapur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta," ujar Ipda M. Ruslan.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim PolsekTeluk Nibung langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa sepeda motorcurian tersebut sehari-hari digunakan oleh DM. Saat diinterogasi, DM mengaku menerima sepeda motor tersebut sebagai barang gadai dari F dan D.
Untuk menguatkan keterangan, DM kemudian menghadirkan F dan D ke hadapan petugas. Kepada polisi, F dan D mengaku menerima sepeda motor itu dari NA, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan di PolsekTeluk Nibung dalam perkara lain.
Saat diperiksa, NA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban Jefri. Selanjutnya, keempat pelaku langsung diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Ipda M. Ruslan menyampaikan bahwa NA selaku pelaku utama pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 jo Pasal 591 huruf a dan b KUHPidana.
Pulang Berjualan Tak Kunjung Tiba, Penjual Tahu 73 Tahun Ditemukan Meninggal Bersandar di Motor
Peristiwa 13 menit lalu
Bupati Humbang Hasundutan Beri Semangat, Paskibraka Kabupaten Diminta Jaga Kesehatan
Sumut 43 menit lalu
Peduli Kesehatan, DWP Samosir Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Pap Smear
Sumut satu jam lalu
Polsek Siantar Selatan turun mendampingi Petani Binaan Jual Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar.
Bisnis 2 jam lalu
2 Korban Penyerangan Bersenjata di tanjung morawa Dirawat, polisi buru pelaku.
Peristiwa 2 jam lalu
Wesly Silalahi Diwakili Hamdani menghadiri Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II TA 2026 Rindam I/BB.
Sumut 3 jam lalu
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga orang dalam penggerebekan kasus narkotika.
Peristiwa 3 jam lalu
Sambut HUT RI ke81, Forkopimca Berastagi Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Muktamar ke16 Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi menggelar resepsi puncak dan apel pembukaan pada Sabtu, 8 Agustus
Inter-Nasional 5 jam lalu
RDPU Tertutup dengan Komisi III DPR, Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Suami WLG Telah Dipatsuskan.
Peristiwa 6 jam lalu