Istri Mahathir Mohamad Berusia 100 Tahun akan Dimakamkan Secara Kenegaraan
Istri Mahathir Mohamad akan dimakamkan secara kenegaraan
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pematangsiantar – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Operasi Tangkap Buronan (Tabur) berhasil menangkap terpidana Agung Jamiyah Pratama Sinaga, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2017.
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/05/2025) di samping Ramayana Plaza, Jalan Pantoan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kepala Kejari Pematangsiantar, melalui Kepala Seksi Intelijen Heri Pardamean Situmorang, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
"Benar, terpidana Agung Jamiyah Pratama Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan pelatihan kerja selama 3 bulan," ujar Heri saat dikonfirmasi via telepon pada pukul 14.55 WIB.
Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 130/K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 36/Pid.Sus.Anak/2017/PT MDN tanggal 15 Agustus 2017, serta Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2017/PN Pms tanggal 13 Juni 2017.
Baca Juga:
Selain itu, pelaksanaan penangkapan didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar (P-48) Nomor PRINT-125/N.2.12/Euh.2/01/2019 tanggal 2 Januari 2019, serta Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor SP.OPS-06/L.2.12/Dti.1/05/2025 tanggal 14 Mei 2025.
Saat ini, terpidana Agung Jamiyah Pratama Sinaga telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.***
Istri Mahathir Mohamad akan dimakamkan secara kenegaraan
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPRRI Andre
Medan 2 jam lalu
Ribuan Warga Padati Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Medan.
Medan 2 jam lalu
Hadiri Maulid Nabi di Stadion Teladan, Khairul Azmi Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Ukhuwah.
Medan 2 jam lalu
Apel Rutin SDABMBK, Gema Halelu Isa Tekankan Disiplin Harus Tercermin Dalam Kinerja.
Medan 2 jam lalu
150 Kg Sabu Diduga Masuk dari Malaysia, Disamarkan dalam Angkutan Galon Air.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Simalungun Pagi di Simalungun terasa berbeda. Langkah kaki warga berpadu dengan sapaan dan senyum, dalam Jalan Santai Bers
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Berastagi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauangy kembali (PK) terpidana Amry KS Pelawi
Peristiwa 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke43
Sumut 9 jam lalu