Kamis, 13 Agustus 2026

DPO Terpidana Kasus Pencabulan Ditangkap Tim Tabur Kejari Pematangsiantar

Faliruddin Lubis - Senin, 19 Mei 2025 12:02 WIB
DPO Terpidana Kasus Pencabulan Ditangkap Tim Tabur Kejari Pematangsiantar
Terpidana Agung Jamiyah Pratama Sinaga saat dibawa ke Markas Kejari Pematangsiantar oleh Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Heri Pardamean Situmorang. (Ist/Asi)


POSMETRO MEDAN, Pematangsiantar – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Operasi Tangkap Buronan (Tabur) berhasil menangkap terpidana Agung Jamiyah Pratama Sinaga, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2017.





Penangkapan dilakukan pada Senin (19/05/2025) di samping Ramayana Plaza, Jalan Pantoan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.





Kepala Kejari Pematangsiantar, melalui Kepala Seksi Intelijen Heri Pardamean Situmorang, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:




"Benar, terpidana Agung Jamiyah Pratama Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan pelatihan kerja selama 3 bulan," ujar Heri saat dikonfirmasi via telepon pada pukul 14.55 WIB.





Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 130/K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 36/Pid.Sus.Anak/2017/PT MDN tanggal 15 Agustus 2017, serta Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2017/PN Pms tanggal 13 Juni 2017.

Baca Juga:




Selain itu, pelaksanaan penangkapan didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar (P-48) Nomor PRINT-125/N.2.12/Euh.2/01/2019 tanggal 2 Januari 2019, serta Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor SP.OPS-06/L.2.12/Dti.1/05/2025 tanggal 14 Mei 2025.





Saat ini, terpidana Agung Jamiyah Pratama Sinaga telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.***


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Tongkat Komando Berganti, TNI-Polri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Siantar Martoba
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian Apresiasi Keberhasilan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Juli 2026 Dengan Nilai Rp 1,4 Miliar
Kepala Bependa Kota Medan Lakukan Kunjungan Balasan ke BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota
70 Persen Bunda Yin Menang Mutlak, Terpilih Pimpin WALUBI Sumut Periode 2026–2031
Tiga Hari Usai Divaksin Siswa SD Meninggal Dunia, Keluarga Masih tak Terima
Bupati Dairi Tekankan Sinergi dan Pendekatan Persuasif Tangani Klaim Kawasan Hutan
komentar
beritaTerbaru