Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka, Tim penyidik Kejati Sumut kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka lagi dalam dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA. 2024, Kamis (4/12/2025).
Tersangka baru itu adalah Idham Khalid SKM MKes, selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024.
"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial IK selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi," ungkap Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum melalui Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan SH MH dalam keterangannya, Kamis malam.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan pembelian Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller.
"Dalam hal ini selaku pengguna anggaran tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa," jelas Indra.
Dilanjutkannya, dalam penyidikan ini, terhadap tersangka IK dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan serta untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan suratperintah penahanan Kepal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahahanterhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," tegas Indra.
Terkait keterlibatan pihak lain, tambah Indra, sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja.
"Tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga terlibat," pungkasnya.
Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Sumut 3 jam lalu
Daun ganja kering tersebut merupakan miliknya dan berasal dari hasil panen di ladang miliknya.
Peristiwa 4 jam lalu
Ketua Dekranasda Ny Liswati Hadiri Kriyanusa Bersama Ny Selvi Gibran Rakabuming Raka.
Sumut 5 jam lalu
Unit Reskrim Polsek Sei Rampah mengamankan seorang pria berinisial HG alias B (48) terkait dugaan penganiayaan sopir 60 Tahun,
Sumut 6 jam lalu
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor.
Sumut 7 jam lalu
Temuan fasilitas mewah di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong akhirnya berujung pada pencopotan.
Inter-Nasional 11 jam lalu
Kapolres Dairi Bersama Bhayangkari Melayat ke Rumah Duka AIPTU Herbin Silaen, Sampaikan Penghiburan kepada Keluarga.
Sumut 12 jam lalu
Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sejak sore hingga malam bikin sungai meluap.
Sumut 23 jam lalu
POSMETRO MEDAN,LUBUK PAKAM Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Deli Serdang menggelar Pelatihan Konten Kreator Kehumasan untuk mening
Sumut 23 jam lalu
POSMETRO MEDAN,PERCUT SEI TUAN Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretar
Sumut 23 jam lalu