Temuan lapangan ini akan dikaji lebih lanjut oleh tim kajian lingkungan yang melibatkan ahli lingkungan, akademisi, dan tim audit KLH/BPLH untuk menelusuri sumber, pola pergerakan material, dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Penegakan hukum akan diterapkan apabila ditemukan pelanggaran yang berkontribusi pada meningkatnya kerentanan lingkungan di kawasan terdampak
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq memutuskan menghentikan sementara operasional perusahaan tambang, sawit dan PLTA. Penghentian itu terkait banjir dan longsor di Sumatra Utara.
Hanif mengatakan, keputusan ini diambil usai inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana. Serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Baca Juga:
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," ujar Hanif melalui keterangan tertulis diterima detikSumut, Sabtu (6/12).
Dalam inspeksi yang dilakukan, Hanif mendatangi sejumlah perusahaan, antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
"Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," tegas Menteri Hanif.(detikSumut)
Tags
beritaTerkait
komentar