Sabtu, 01 Agustus 2026

Anggota DPRD Sumut Yahdi Khoir Dukung Langkah Gubsu Upayakan Pengembalian TKD Rp 1,1 Untuk Penanggulangan Bencana

Faliruddin Lubis - Minggu, 18 Januari 2026 09:00 WIB
Anggota DPRD Sumut Yahdi Khoir Dukung Langkah Gubsu Upayakan Pengembalian TKD Rp 1,1 Untuk Penanggulangan Bencana
IST
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara, Ir. H. Yahdi Khoir Harahap, MBA.

POSMETRO MEDAN,Medan- Sumatera Utara masih menyimpan luka. Luka itu bernama banjir besar datang di beberapa wilayah di Sumatera Utara akhir tahun 2025 lalu. Banjir dan longsor merendam rumah, memutus jalan, dan mengoyak infrastruktur di banyak wilayah.

Lumpur memang mulai mengering, tetapi pemulihan belum sepenuhnya berjalan. Di tengah situasi itulah, Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara, Ir. H. Yahdi Khoir Harahap, MBA, angkat bicara.

Bukan dengan nada tinggi, melainkan dengan peringatan yang terukur, jangan biarkan pemulihan pascabencana terganjal oleh pergeseran anggaran.

Baca Juga:

"Kalau Transfer Keuangan Daerah (TKD) tidak dikembalikan, risiko pergeseran anggaran sangat besar. Program yang sudah disepakati bisa terganggu," ujar Yahdi.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas keputusan pimpinan DPRD Sumut terkait tindak lanjut hasil penyempurnaan evaluasi Rancangan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026, yang diumumkan dalam rapat paripurna.

Baca Juga:

Keputusan tersebut merupakan turunan dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Ranperda APBD 2026 dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran anggaran.

Di atas kertas, APBD 2026 telah disahkan pada 29 November 2025. Namun, ironi terjadi hanya selang dua hari. Banjir besar melanda Sumatera Utara pada 26-27 November 2025, ketika struktur anggaran hampir final.

Akibatnya, kebutuhan penanganan dan pemulihan pascabencana belum sepenuhnya terakomodasi dalam perencanaan fiskal daerah.

Secara nasional, Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan akan menyalurkan TKD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp43,8 triliun tanpa syarat bagi daerah terdampak bencana, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Danrem 022/PT Hadiri Penutupan Diklat SPPI KDKMP/KNMP di Rindam l/BB
Banjir Surut, TNI-Polri dan Forkopimca Bergerak Cepat Bantu Warga Serbelawan Pulihkan Kondisi
Pemko Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan SPPI KDKMP/KNMP
Pilot Malaysia Airlines Kurir Ekstasi 25 Kg Bawa Pesawat 170 Penumpang ke Jakarta, Ditest Urine Positif Sabu
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Besitang, Pastikan Polri Hadir di Tengah Masyarakat
Ratusan Pelajar Serbu Baksos Kesehatan Gigi Gratis, PDGI dan Yayasan Pelita Kita Bersama Gaungkan Gerakan Cegah Stunting
komentar
beritaTerbaru