Selasa, 01 Juli 2025

Dua Terduga Bandar Narkoba Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap

Faliruddin Lubis - Kamis, 22 Mei 2025 13:02 WIB
Dua Terduga Bandar Narkoba Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap
Kedua tersangka saat diamankan. (oji/Ist)

POSMETRO MEDAN, Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba.





Kedua pelaku berinisial H (33) dan RSP (47) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.





Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga:




Berdasarkan informasi tersebut, petugas yang dipimpin oleh Iptu Alex P. Pasaribu, SH bersama timnya, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.





Saat melakukan pengintaian, petugas melihat dua pria berada di dalam rumah. Ketika didekati, salah satu dari mereka mencoba melarikan diri.

Baca Juga:




Tim yang telah dibagi tugas segera bertindak; sebagian melakukan penggeledahan di dalam rumah, sementara tim lainnya mengejar pelaku yang kabur.





Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Namun, berkat kesigapan petugas, kedua pelaku berhasil diamankan.





Dari hasil interogasi, H diketahui berdomisili di Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Sementara RSP tinggal di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat.





Kedua pelaku mengaku bahwa narkoba jenis ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai.





Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antara lain:






  • 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,26 gram




  • 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,36 gram




  • 2 paket ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat bruto 4,25 gram




  • 1 unit handphone merk Oppo warna gold




  • 2 unit handphone merk Vivo (warna hijau dan putih)




  • 1 kotak kacamata warna hitam




  • 1 wadah Tupperware warna kuning-biru




  • 1 kertas sigaret merk Royo




  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp20.000





“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH kepada wartawan, Rabu (22/5/2025) sore.(Oji)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Ijeck Pastikan Bendahara Golkar Tapsel Dicopot Jika Terbukti Suap Proyek Jalan
Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Ketahuan Buang Ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Salat Subuh Keliling dan Bagikan Bansos di Kelapa Gading
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
komentar
beritaTerbaru