Kamis, 12 Februari 2026

Proyek Selesai 2024, Kontraktor RSU Djoelham Binjai Belum juga Dibayar

Evi Tanjung - Senin, 22 Desember 2025 15:43 WIB
Proyek Selesai 2024, Kontraktor RSU Djoelham Binjai Belum juga Dibayar
oji
Salah satu pekerjaan yang sudah selesai yaitu pemasangan walpaper di RSUD Djoelham Binjai 2024 yang belum di bayar

POSMETRO MEDAN, Binjai - ManajemenRSUD DjoelhamKota Binjai, Sumatera Utara, diterpa isu tak sedap.Setelah CV Cagar Arkatama atas nama inisial AP warga Medan, perusahaan kontraktor yang mengerjakan renovasi gedung rumah sakit tersebut, melayangkan tudingan keras terkait dugaan ingkar janji (wanprestasi) atas proyek yang telah rampung sejak tahun 2024 silam.

Pihak kontraktor mengaku geram karena hingga akhir tahun 2025, mereka belum menerima pembayaran sama sekali, padahal fasilitas hasil renovasi tersebut sudah digunakan secara aktif untuk pelayanan publik selama hampir setahun.

Proyek dengan skema Penunjukan Langsung (PL) ini meliputi tiga pekerjaan utama, yakni Renovasi Gedung Aula, Renovasi Ruang Radiologi, dan Pembangunan Ruang MCU.

Sesuai dokumen kontrak, pembayaran seharusnya dicairkan pada April 2024 melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Namun, realisasinya terus tertunda. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Djoelham, inisial MR sempat menjanjikan pelunasan pada rentang November hingga Desember 2025, namun janji tersebut kembali tidak ditepati.

"Ini bukan lagi sekadar keterlambatan, tetapi sudah mengarah pada dugaan wanprestasi. Pekerjaan selesai, fasilitas digunakan, namun hak kontraktor tidak dibayarkan," tegas perwakilan CV Cagar Arkatama, Jumat (19/12/2025).

Pihak kontraktor juga mencium adanya kejanggalan dalam administrasi proyek ini. Muncul dugaan bahwa kontrak tersebut tidak diketahui oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, sehingga sumber dananya menjadi tidak jelas.

Alasan RSUD Djoelham yang menyebut keterbatasan anggaran APBD dinilai tidak masuk akal oleh kontraktor, mengingat sejak awal skema pembayaran yang disepakati adalah melalui mekanisme BLUD.

Merasa diabaikan, CV Cagar Arkatama memastikan akan menempuh langkah hukum jika tidak ada kepastian dalam waktu dekat.

Beberapa langkah yang disiapkan antara lain melayangkan somasi resmi kepada RSUD Djoelham dan PPK, mengajukan gugatan ganti rugi finansial ke pengadilan serta meminta agar ruangan hasil pekerjaan disegel atau tidak digunakan selama sengketa berlangsung sebagai konsekuensi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada PPK RSUD Djoelham, MR belum membuahkan hasil.

Meski pesan WhatsApp terpantau telah dibaca (centang biru), yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait tunggakan pembayaran tersebut.

Persoalan ini kini menjadi sorotan publik di Kota Binjai, mengingat RSUD Djoelham merupakan instansi layanan kesehatan utama di wilayah tersebut. ( Oji )

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru