Jumat, 03 Juli 2026

Tilep Dana Desa Rp525 Juta, Kepala Desa dan Kaur Keuangan Punggulan Gol

Indrawan - Selasa, 27 Mei 2025 09:26 WIB
Tilep Dana Desa Rp525 Juta, Kepala Desa dan Kaur Keuangan Punggulan Gol
Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Punggulan, Suyatno dan Kaur Keuangan (Bendahara), Sutio. Kejari Asahan menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran dana desa. Keduanya langsung ditahan. (gon)

POSMETRO MEDAN, Asahan - Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Punggulan, Suyatno dan Kaur Keuangan (Bendahara), Sutio. Kejari Asahan menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran dana desa.





Terhadap keduanya, pihak Kejaksaan Negeri Asahan langsung melakukan penahanan. "Hari ini (kedua tersangka) resmi ditahan. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku untuk proses selanjutnya," ujar Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, Senin (26/05/25).





Disampaikan Heriyanto, adapun kasus yang menjerat keduanya yakni terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dengan kerugian sekitar Rp525.820.979,-.

Baca Juga:




Dimana dalam proses penyidikan yang dilakukan, pihak Kejaksaan Negeri Asahan menemukan pengelolaan keuangan Desa Punggulan dilakukan tidak sesuai aturan.





"Kita temukan kedua tersangka ini melakukan pencairan Dana Desa tanpa dokumen yang sah, dan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Heriyanto.

Baca Juga:




Selain itu, kedua tersangka tidak memasukkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun 2023 dan Tahun 2024 ke dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) serta tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDesa.





"Perbuatan tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Asahan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa. Kami ingatkan seluruh perangkat Desa di Asahan untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan," ujarnya di Kejaksaan Negeri Asahan, sekira pukul 19.15 WIB.





Sementara itu, saat ditanya apakah benar dirinya menggunakan dana desa untuk bermain judi slot dan perempuan, Suyatno hanya tersenyum tanpa memberi satu katapun sembari masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Asahan. (gon)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
BNN Amankan 4 Kontainer Narkotika Jenis Kuncup Bunga Cannabinoid Bahan Baku Rokok Elektronik
Selamat! 32 Personel Polri dan ASN Polres Tapanuli Tengah Terima Kenaikan Pangkat
GRIB Jaya Medan Konsisten Gelar Makan Bersama Grib, Bagikan Ratusan Paket Makanan di Sei Serayu dan Belawan
Presiden APGN: Toba Caldera Bisa Manfaatkan Jejaring Geopark Asia Pasifik
Rajut Sinergitas dan Kebersamaan, Pemkab Samosir dan Polres Perkuat Kolaborasi
Saksi Menara Pandang Tarutung Lahirnya KaWaN, Pemersatu Insan Pers Tapanuli Utara
komentar
beritaTerbaru