Nilai Tukar Rupiah Selasa, 30 Juni 2026 Pagi Melemah Menjadi Rp17.883 per Dolar AS
Nilai Tukar Rupiah melemah menjadi Rp17.883 per Dolar AS pada Selasa, 30 Juni 2026 sesi pagi.
Bisnis 14 menit lalu
POSMETROMEDAN, Binjai -Satres Narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dengan inisal TS (35) dan HB (32) di TKP, Jalan Cinta Dapat Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (13/1/2026) pukul 20.00 wib.
Awal terjadinya penangkapan, Kanit I Narkoba Binjai. Iptu Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Padang Brahrang, adanya dua pria yang sudah meresahkan akibat kelakuannya yang sering jual narkoba di kampung sendiri.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dan tepatnya pada pukul 20.00 wib tim menemukan 2 orang laki-laki yang sedang nongkrong di persimpangan dengan posisi mesin sepeda motornya dalam keadaan hidup.
Baca Juga:
Curiga kemudian Iptu Eddy menghampirinya dan saat didekati terlihat di tangan kanan terduga TS (35) bungkusan plastik warna putih transparan dan menimbulkan cahaya hijau akibat tersorot lampu kenderaan.
Saat itu juga tim langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua terduga dan ditemukan padanya barang bukti .
Baca Juga:
" Barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis extasi sebanyak 10 butir warna hijau dengan berat netto 4,30 gram, 1 unit sepeda motor Vario dengan nopol BK 2714 MAW serta uang tunai Rp 50.000 ," ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi
Ketika dilakukan interogasi terhadap terduga, keduanya ngaku tinggal di Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang serta mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali.
"Terhadap TS (35) dan HB (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun," tegas Kasat Narkoba Binjsi AKP Ismail Pane, SH, MH, Kamis,(22/1/2026) sore.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan Polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. ( Oji )
Nilai Tukar Rupiah melemah menjadi Rp17.883 per Dolar AS pada Selasa, 30 Juni 2026 sesi pagi.
Bisnis 14 menit lalu
Eksekutor Kelima Saibari Jadi Malapetaka De Oranje, Maroko Melaju ke Babak 16 Besar
Sport 17 menit lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Maroko Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti.
Sport 25 menit lalu
Polres Dairi meringkus 38 tersangka dari 29 kasus periode April Juni 2026, Kapolres bilang, ayo agar kita sinergi memerantas narkoba.
Kriminal 56 menit lalu
Budiman Tanjung resmi menjabat sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli Pematangsiantar setelah dilantik Walikota.
Berita satu jam lalu
driver taksi online ini ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Duh
Peristiwa satu jam lalu
Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menyerahkan tali asih ke kader terdampak kebakaran Pasar Dwikora (Pajak Parluasan).
Sumut 2 jam lalu
Komentar Orlando Gill Usai Gagalkan Penalti Jerman Sensasi Luar Biasa! Saya Selamatkan Dua Penalti.
Sport 3 jam lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Gol Injury Time, Brasil Lolos ke 16 Besar.
Sport 3 jam lalu
Ramalan cuaca kota Medan bakalan diguyur hujan ringan, tapi sebagian kecamatan berawan pada Selasa 30 Juni 2026.
Medan 3 jam lalu