Kadis SDABMBK Ikut Sapa Warga di Kecamatan Medan Johor
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi didampingi Kepala UPT Selatan melaksanakan kegiatan gotong royong dan s
Medan 37 menit lalu
POSMETROMEDAN, Labuhanbatu - Selama ini, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawitta Unggul Jaya (SUJ) yang berlokasi di Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diduga dengan sengaja mengabaikan masa berlaku dokumen perizinan tentang pengolahan air limbah produksi dan limbah domestik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada 12 November 2025 lalu, bahwa izin lingkungan seperti, Izin Pengolahan Air Limbah Produksi dan Limbah Domestik yang dimiliki oleh pabrik tersebut telah kadaluwarsa atau habis masa berlaku.
Baca Juga:
Izin Pembungaan Air Limbah Produksi berakhir pada tanggal 23 November 2017. Sementara, Izin Pembuangan Air Limbah Domestik berakhir pada tanggal 25 September 2019.
Demikian disampaikan oleh Kepala DLHK Provsu, Heri W Marpaung melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan LHK Provsu, Asep Perry, Senin (26/01/2026).
Baca Juga:
Menurut Asep, berdasarkan hasil pemeriksaan itu juga, pengolahan air limbah pada IPAL produksi juga tidak sesuai deskripsi pada dokumen lingkungan. Dan saluran pembuangan air limbah dari outlet IPAL menuju Sungai Bilah, dialirkan melalui parit tanpa menggunakan pipa pembuangan (saluran tertutup).
Atas pelanggaran itu, kata Asep, DLHK Provsu telah melayangkan surat kepada DLH Kabupaten Labuhanbatu untuk dilakukan monitoring serta pengawasan terhadap operasional PT SUJ.
Melalui surat tersebut, DLH Kabupaten Labuhanbatu diminta untuk melaksanakan pengawasan lebih lanjut terhadap PT SUJ. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pada izin/persetujuan lingkungan dan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, agar diterapkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, DLH Kabupaten Labuhanbatu juga diminta melakukan evaluasi guna dilakukan perubahan terhadap izin pembuangan limbah cair dan matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) pada dokumen lingkungan, terkait pengelolaan dan pemantauan air limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional PT SUJ.
Pelaksana Harian (Plh) DLH Kabupaten Labuhanbatu, Rusli Siregar saat dikonfirmasi, pada Senin (26/01) dan Selasa (27/01/2026) belum bersedia memberikan tanggapan.
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi didampingi Kepala UPT Selatan melaksanakan kegiatan gotong royong dan s
Medan 37 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH menegaskan bahwa tugas kepolisian tidak hanya
Medan 48 menit lalu
POSMETRO MEDAN, STM Hulu Potensi pertanian hortikultura di Kecamatan STM Hulu dinilai memiliki peluang besar untuk terus berkembang dan me
Sumut 59 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Berastagi Sebanyak 132 pejabat administrator lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengikuti kegiatan Penguatan Komp
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Simalungun Di bawah kepemimpinan dr H Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo SS, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mera
Sumut 2 jam lalu
Prediksi Skor dan Jadwal Siaran Brasil vs Maroko di Piala Dunia 2026 Ancelotti Diuji, Singa Atlas Siap Beraksi
Sport 2 jam lalu
Prediksi Skor Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026 Pembuktian Magis Murat Yakin di Laga Pertama.
Sport 2 jam lalu
Brimob Polda Sumut dan Warga Bersatu Bersihkan Sungai dalam Gerakan Indonesia Asri.
Medan 3 jam lalu
Laporan Pengeroyokan Mandeg di Polres Belawan Sejak 2025, Korban Apa Harus Viral Dulu?
Peristiwa 3 jam lalu
Genderang perang terhadap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali memakan korban.
Sumut 3 jam lalu