Jumat, 15 Mei 2026

Diduga Izin Pengolahan Air Limbah PMKS PT SUJ Telah Kadaluwarsa

Evi Tanjung - Selasa, 27 Januari 2026 20:00 WIB
Diduga Izin Pengolahan Air Limbah PMKS PT SUJ Telah Kadaluwarsa
Bs
Saluran pembuangan air limbah dari outlet IPAL menuju Sungai Bilah, dialirkan melalui parit tanpa menggunakan pipa pembuangan (saluran tertutup).

Senada dengan Rusli, Kepala Tata Usaha (KTU) PT SUJ, Ramaya Simarmata juga tidak bersedia memberikan tanggapan terkait izin yang dimiliki perusahaan diduga telah kadaluwarsa.

Mirisnya, meski telah kadaluarsa, DLH Kabupaten Labuhanbatu belum melakukan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran itu, sebab, PMKS PT SUJ masih beroperasi hingga saat ini.

Baca Juga:

Atas adanya dugaan pelanggaran tersebut, sudah sepatutnya DLH Kabupaten Labuhanbatu memberikan sanksi tegas. Dan berpotensi pidana jika pengoperasian tanpa izin menimbulkan pencemaran lingkungan (Pasal 111 ayat (1) UUPPLH).

Baca Juga:

Sebab, dugaan mengenai izin pengolahan air limbah yang kadaluwarsa merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup. (BS)

Tags
beritaTerkait
Perkuat Sinergi Jalin Kebersamaan, Bupati dan Wakil Bupati Sambut Kajari Labuhanbatu yang Baru
UNIMED Latih Siswa dan Guru di Binjai Olah Daun Kering jadi Kertas
BREAKING NEWS: Api Hanguskan Satu Unit Rumah di Jalan Bakti Lama Rantauprapat
Dugaan Limbah Dapur SPPG di Stabat Baru Cemari Lingkungan, Warga Desak DLH Langkat Bertindak Cepat
Dua Pelaku Begal Wartawan Diringkus
Warga Labuhanbatu Blokade Jalan, Tuntut Perusahaan PT HSJ Patuhi Aturan Tonase!
komentar
beritaTerbaru