Selasa, 30 Juni 2026

Diduga Izin Pengolahan Air Limbah PMKS PT SUJ Telah Kadaluwarsa

Evi Tanjung - Selasa, 27 Januari 2026 20:00 WIB
Diduga Izin Pengolahan Air Limbah PMKS PT SUJ Telah Kadaluwarsa
Bs
Saluran pembuangan air limbah dari outlet IPAL menuju Sungai Bilah, dialirkan melalui parit tanpa menggunakan pipa pembuangan (saluran tertutup).

Senada dengan Rusli, Kepala Tata Usaha (KTU) PT SUJ, Ramaya Simarmata juga tidak bersedia memberikan tanggapan terkait izin yang dimiliki perusahaan diduga telah kadaluwarsa.

Mirisnya, meski telah kadaluarsa, DLH Kabupaten Labuhanbatu belum melakukan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran itu, sebab, PMKS PT SUJ masih beroperasi hingga saat ini.

Baca Juga:

Atas adanya dugaan pelanggaran tersebut, sudah sepatutnya DLH Kabupaten Labuhanbatu memberikan sanksi tegas. Dan berpotensi pidana jika pengoperasian tanpa izin menimbulkan pencemaran lingkungan (Pasal 111 ayat (1) UUPPLH).

Baca Juga:

Sebab, dugaan mengenai izin pengolahan air limbah yang kadaluwarsa merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup. (BS)

Tags
beritaTerkait
Kajari Labuhanbatu Pimpin Sertijab Kasubbagbin, Azmi Novendri Resmi Gantikan Febby Erwan
Timbulkan Aroma Tak Sedap, Mahasiswa Tuntut Transparansi Pengelolaan Limbah Gudang KL
Muhammad Nuh Nasution Resmi Dilantik Jadi Ketua DPC PJS Labuhanbatu
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Janji Gulung Jaringan Kojek: Oke Kami Gass
Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH ke-55 dan Juri FSQ ke-40
Ditemukan Mengapung 8 Km dari TKP, Pemancing yang Hanyut di Sungai Kualuh Labura Meninggal Dunia
komentar
beritaTerbaru