Menurut Thobib, usulan anggaran belanja tambahan (ABT) diajukan karena TPG bagi lulusan PPG 2025 belum tercakup dalam struktur anggaran 2026. Hal ini terjadi karena pelaksanaan PPG sepanjang 2025 baru rampung menjelang akhir tahun, sementara penganggaran 2026 ditutup pada Oktober 2025.
Thobib juga mengakui bahwa pemenuhan hak guru membutuhkan proses, mengingat jumlah guru, khususnya guru madrasah yang mayoritas berstatus swasta, sangat besar dan memerlukan koordinasi serta waktu. Data internal menunjukkan masih sekitar 300 ribu guru yang belum tersertifikasi, sehingga belum berhak menerima TPG. Untuk itu, selain pembayaran TPG, Kementerian Agama juga mengusulkan tambahan anggaran guna percepatan pelaksanaan PPG bagi guru yang belum tersertifikasi. (red)
Tags
beritaTerkait
komentar