Kolaborasi Pemkab dan PT Galatta Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
POSMETRO MEDAN, Pancur Batu Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama PT Galatta Lestarindo meresmikan gedung rawat inap dua lantai RSUD P
Medan 7 menit lalu
Pakar Hukum: CV Wespandel Grup Harus Dipanggil APH diduga proyek di jadikan lahan Korupsi
POSMETROMEDAN, PERCUT - Proyek rehabilitasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang senilai Rp2,5 miliar bermasalah.Rekanan melanggar jadwal masa kontrak pekerjaan dimana seharusnya rampung diakhir Desember 2025. Sementara pemerintah dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang, sudah melakukan pembayaran 100% atau lunas.
Selanjutnya, CV. Wespandel Grup selaku pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan konstruksi tersebut mengajukan adendum pertama kepada pemerintah (Dinas CKTR) selama 50 hari. Dan, parahnya, hari ini Kamis 12 Februari adalah batas akhir masa adendum tersebut. Tapi, kondisi pekerjaan di lapangan belum juga selesai.
Hal ini diketahui media berdasarkan keterangan pihak Dinas CKTR yang melakukan kunjungan ke lokasi proyek pada Rabu 11 Februari 2025 kemarin. Dalam kunjungan itu, disebutkan masih banyak item pekerjaan belum sempurna atau finis. Kunjungan tersebut juga disaksikan pihak rekanan dalam hal ini pengawas lapangan bernama Anding.
Kepada media, pejabat Dinas CKTR mengatakan kehadiran mereka di lokasi proyek untuk memastikan seluruh bagian pekerjaan sudah wajib selesai hari ini, Kamis. Bahkan katanya, tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak menyelesaikannya karena besok (Jumat, 13 Februari) rehabilitasi TPI tersebut akan diresmikan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan.
Sementara itu, pengawas lapangan Anding mengakui bahwa Kepala Dinas CKTR bersama beberapa kepala bidang (Kabid) mengecek langsung kegiatan proyek tersebut.
"Ia bang, betul. Aku sedang sama orang dinas disini (proyek)," ujar Anding kepada media saat mengkonfirmasi kehadiran pihak dinas.
Pakar Hukum: Rekanan Wajib Dipanggil APH
Terpisah, pakar hukum Kota Medan, Dr. Asman Siagian SH, MH, angkat bicara atas kinerja CV. Wespandel Grup yang beralamat di Jalan Flamboyan VII, no 30 B Medan.
Menurut Asman Siagian, aparat penegak hukum (APH) harus memanggil pihak rekanan yang mengerjakan rehabilitasi TPI tersebut. Katanya, ada dua hal yang perlu digali atas kelalaian pekerjaan itu hingga kuat dugaan menimbulkan kerugian negara.
POSMETRO MEDAN, Pancur Batu Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama PT Galatta Lestarindo meresmikan gedung rawat inap dua lantai RSUD P
Medan 7 menit lalu
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido, Pengedar Ditangkap Bersama Barang Bukti 2,06 Gram.
Kriminal 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan PT Bank Sumut (Perseroda) menyerahkan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana senilai Rp 4,46 miliar ke
Medan 24 menit lalu
POSMETRO MEDANDeli Serdang Personel Unit Jatanras Polresta Deli Serdang bersama Personil Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan empat
Kriminal 33 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Deli serdang Viral di media sosial, seorang ibu melaporkan adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar rumahnya,Satres Na
Kriminal 38 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Satres Narkoba Polresta Deli Serdang salurkan AlQuran ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah yang berlokasi di De
Sumut 47 menit lalu
Miliki Potensi Besar, Medan Terus Tumbuh Menjadi Kota Metropolitan Berbasis Teknologi.
Medan satu jam lalu
Cuaca kota Medan, Kamis 14 Mei 2026 diramal hujan ringan untuk banyak kawasan.
Medan satu jam lalu
Wali Kota Medan Rico Waas Setuju Buka Posko Pengaduan untuk Siswa Terancam Dikeluarkan karena Tunggakan SPP.
Medan satu jam lalu
Di tengah tingginya mobilitas masyarakat Sumatera Utara, ancaman campak kembali mengetuk pintu kewaspadaan.
Sumut 4 jam lalu