Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK memiliki kewenangan luas yang diberikan oleh undang-undang, di antaranya menentukan objek pemeriksaan untuk audit laporan keuangan yang bersifat mandatory, melakukan pemeriksaan kapan saja dan terhadap aspek apa pun yang menggunakan dana APBD, serta meminta keterangan dan dokumen dari seluruh unit kerja termasuk BUMD.
Melalui sinergi antara BPK dan pemerintah daerah, diharapkan laporan keuangan yang disajikan tidak hanya memenuhi standar akuntansi, tetapi juga mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca Juga:
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPRD Kota Binjai Nelly Rossa Hasibuan, S.STP. MM., para perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, serta staf BPKPD dan Inspektorat Kota Binjai ( Oji )
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar