Kamis, 19 Februari 2026
Wali Kota Binjai Hadiri Entry Meeting Serentak

Pemeriksaan Interim LKPD Se- Sementara Utara Tahun Anggaran 2025

Evi Tanjung - Kamis, 19 Februari 2026 18:30 WIB
Pemeriksaan Interim LKPD Se- Sementara Utara Tahun Anggaran 2025
Ist
Wali Kota Binjai Hadiri Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim LKPD Se-Sumatera Utara Tahun 2025

Baca Juga:

Posmetro Medan , Binjai - Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, MAP mengikuti agenda Entry Meeting serentak dalam rangka Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 secara daring di Binjai Command Center, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos. MM., serta Kepala BPKPD Kota Binjai Erwin Toga Purba, S.Sos. MSP.

Entry Meeting dipimpin oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP. Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan amanat undang-undang untuk menjamin kualitas laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara harus dilakukan secara benar, cermat, akuntabel, dan transparan. Dengan pemeriksaan yang rutin, diharapkan dampak pada pengelolaan keuangan menjadi jauh lebih baik," ujarnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri para kepala daerah se-Sumatera Utara tersebut, ditegaskan bahwa setiap kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh BPK. Batas waktu penyampaian laporan keuangan kepada BPK paling lambat 31 Maret 2026, atau tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sebagai bagian dari strategi sebelum laporan resmi diserahkan, BPK saat ini tengah melaksanakan Pemeriksaan Interim Tahap 1 dan 2 di seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai risiko di setiap entitas, merencanakan sampling, serta menentukan tingkat materialitas. Melalui langkah tersebut, BPK berharap risiko dapat dimitigasi lebih baik dan jumlah temuan pemeriksaan dapat berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK memiliki kewenangan luas yang diberikan oleh undang-undang, di antaranya menentukan objek pemeriksaan untuk audit laporan keuangan yang bersifat mandatory, melakukan pemeriksaan kapan saja dan terhadap aspek apa pun yang menggunakan dana APBD, serta meminta keterangan dan dokumen dari seluruh unit kerja termasuk BUMD.

Melalui sinergi antara BPK dan pemerintah daerah, diharapkan laporan keuangan yang disajikan tidak hanya memenuhi standar akuntansi, tetapi juga mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPRD Kota Binjai Nelly Rossa Hasibuan, S.STP. MM., para perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, serta staf BPKPD dan Inspektorat Kota Binjai ( Oji )

Tags
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap : Ramadhan Fair XX dan Harmoni Imlek 2026 Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat
Ketika Akses Terputus dan Harapan Nyaris Padam, Satuan Brimob Polda Sumut Datang Mengubah Segalanya di Pelosok Tapsel
Bahas Penanganan Banjir di Jalan Meteorologi Raya, Medan Tembung
Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD Se-Sumut
Willy Agus Utomo Kembali Pimpin Exco Partai Buruh Sumut Periode 2026–2031, Target Perkuat 33 Kabupaten Kota
Supernya Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita Tapi TBS Tetap Dipanen, Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara,
komentar
beritaTerbaru