Selasa, 05 Mei 2026

Manfaatkan Situasi Pasca Banjir, Spesialis Pembobol Sekolah di Tapteng Gasak Aset Senilai Rp436 Juta

Salamuddin Tandang - Sabtu, 28 Februari 2026 22:44 WIB
Manfaatkan Situasi Pasca Banjir, Spesialis Pembobol Sekolah di Tapteng Gasak Aset Senilai Rp436 Juta
Ist
Satreskrim Polres Tapteng amankan HS (36) yang coba bobol SMK Negeri 1 Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah senilai Rp436 Juta.

POSMETRO MEDAN,TAPANULI TENGAH – Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu justru menjadi sasaran empuk aksi kriminal di tengah keprihatinan pasca bencana. SMK Negeri 1 Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, harus menelan kerugian fantastis mencapai hampir setengah miliar rupiah setelah aset-aset vitalnya dikuras habis oleh pencuri.

Aksi nekat ini terungkap saat pihak sekolah melakukan pengecekan bangunan setelah diterjang banjir pada Jumat (20/2/2026). Bukannya lumpur yang ditemukan, sang Kepala Sekolah, Kardi Simanjuntak, justru mendapati pintu-pintu besi teralis ruang praktik siswa telah jebol dirusak paksa.

Pelaku seolah "berpesta" di dalam gedung sekolah. Ruangan administrasi hingga ruang praktik Teknik Komputer Jaringan (TKJ) dan Tata Busana tak luput dari sasaran.

Baca Juga:

Daftar barang yang hilang sangat mengejutkan, di antaranya:

• 35 Unit Laptop & Chromebook (HP, Asus, dan Chromebook).

Baca Juga:

• 21 Unit Tablet Vava.

• 9 Unit Mesin Jahit Industri Typical.

• 4 Unit AC & 1 Unit Genset Rakitan.

• 6 Unit Infocus dan perangkat scanner lainnya.

• ⁠

Total kerugian materil yang dialami negara melalui inventaris sekolah ini mencapai Rp436.015.000.

Sepandai-pandainya melompat, jejak pelaku akhirnya terendus juga. Satreskrim Polres Tapteng yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman video di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi sosok pria berinisial HS (36). Ironisnya, HS diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Penjara.

"Tersangka kami tangkap di Jalan Padang Sidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan," ungkap IPTU Dian Agustian Perdana

Kini, HS harus kembali berhadapan dengan jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polres Tapteng saat ini sedang mendalami apakah pelaku beraksi seorang diri atau ada sindikat lain yang menampung barang-barang curian bernilai tinggi tersebut.(lam)

Sumber : Humas Polres Tapteng

Tags
beritaTerkait
Wabup Tekankan Integritas Majelis Hakim di MTQ ke-59
Deli Serdang Gandeng Perguruan Tinggi Tingkatkan SDM dan Inovasi
YLBH Keadilan Setara–Polres Tanjungbalai Kompak Dorong Restorative Justice
LBH Keadilan Setara Dorong Pemenuhan Hak Hukum Warga Binaan, Jajaki MoU dengan Lapas TBA
KPK dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Pendidikan Antikorupsi melalui Safari Keagamaan
FJPI Jadikan Hari Kebebasan Pers Panggung Serukan Kebebasan Pers yang Semakin Dipersempit
komentar
beritaTerbaru