Operasi yang melibatkan lebih dari 200 personel Sat Brimob itu mengamankan 14 unit ekskavator dari dua lokasi berbeda, dengan rincian 12 unit berada di area tambang dan dua unit lainnya dalam perjalanan menuju lokasi. Selain itu, 17 orang turut diamankan dan saat ini masih berstatus saksi.
Wakil Kepala Polda Sumatera Utara Brigjen Pol Sonny Irawan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pemilik tambang diperkirakan dapat meraup omzet hingga Rp1,5 miliar per hari.
Baca Juga:
Perkiraan tersebut didasarkan pada temuan adanya enam lubang tambang, terdiri dari empat titik di Kabupaten Tapanuli Selatan dan dua titik di Kabupaten Mandailing Natal. Dalam satu lubang tambang, diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari.
Untuk saat ini, emas batangan lokal (cukim) disebut berada di kisaran harga Rp2,6 juta per gram.
Baca Juga:
"informasi awal yang kami peroleh bahwa memang satu titik yang ada di kegiatan tersebut, itu bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal, ya. Satu titik, ya. Sementara ini ada beberapa titik. Itu satu hari, rekan-rekan sekalian," kata Brigjen Pol Sonny Irawan, Selasa (3/3/2026).
Sonny menyebut, aktivitas tambang emas ilegal tersebut berada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kegiatan itu telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan.
Awalnya, aktivitas tambang berada di wilayah Mandailing Natal. Namun kemudian dilakukan ekspansi ke wilayah Tapanuli Selatan karena lokasi tambang hanya dipisahkan oleh aliran sungai.
"Sebelumnya, ini sudah berlangsung di wilayah Mandailing Natal. Sudah ada lebih kurang 2-3 bulan di Mandailing Natal, kemudian mereka melakukan ekspansi ke wilayah Tapanuli Selatan."(lam)
Tags
beritaTerkait
komentar