Sabtu, 21 Maret 2026

Perjuangan KSPSI AGN Sumut Berbuah Manis, Gaji dan THR Pekerja PT. HUGO Akhirnya Dibayarkan Setelah 3 Bulan Sempat Tertunda

Jafar Sidik - Jumat, 20 Maret 2026 14:45 WIB
Perjuangan KSPSI AGN Sumut Berbuah Manis, Gaji dan THR Pekerja PT. HUGO Akhirnya Dibayarkan Setelah 3 Bulan Sempat Tertunda
Perjuangan KSPSI AGN Sumut Berbuah Manis, Gaji dan THR Pekerja PT. HUGO Akhirnya Dibayarkan Setelah 3 Bulan Sempat Tertunda

POSMETRO MEDAN

Medan – Penantian panjang penuh ketidakpastian akhirnya berakhir. Setelah tiga bulan lamanya gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) tak kunjung dibayarkan, puluhan pekerja PT Hugo akhirnya bisa bernapas lega. Hak mereka resmi dibayarkan pada Jumat (20/03/2026), usai proses mediasi yang difasilitasi oleh KSPSI AGN Sumatera Utara.

Pembayaran dilakukan di kantor PT Hugo yang berlokasi di Jalan Delitua, Gang Ladang. Suasana yang sebelumnya diliputi kegelisahan kini berubah menjadi haru dan penuh syukur. Para pekerja yang sempat dihantui kesulitan ekonomi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, kini kembali tersenyum.

Selama tiga bulan terakhir, para pekerja mengaku harus bertahan dalam kondisi sulit. Sebagian terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan ada yang kesulitan membiayai kebutuhan keluarga.

Salah seorang pekerja, Legiran, mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut sangat berdampak pada kehidupannya. Ia mengaku sempat kehilangan harapan sebelum akhirnya ada kejelasan melalui mediasi.

"Sudah tiga bulan kami menunggu tanpa kepastian. Kami sempat bingung harus bagaimana, apalagi lebaran sudah dekat. Tapi hari ini, kami sangat bersyukur akhirnya hak kami dibayarkan," ujarnya dengan wajah lega.

Hal serupa disampaikan Mery, pekerja lainnya, yang tak kuasa menahan haru saat menerima haknya. Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah membantu memperjuangkan nasib para pekerja.

"Kami sangat berterima kasih kepada Ketua KSPSI AGN Sumut, Bapak T.M. Yusuf, yang sudah mendampingi dan memediasi kami dengan pihak perusahaan. Kalau bukan karena bantuan beliau, mungkin sampai sekarang kami belum menerima gaji kami," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Peran serikat pekerja dalam kasus ini menjadi sorotan penting. Ketua KSPSI AGN Sumut, T.M. Yusuf, dinilai berhasil menjembatani komunikasi antara pekerja dan pihak perusahaan hingga tercapai kesepakatan pembayaran.

Sementara itu, Sastriadi Aritonang selaku Ketua KSBSI NIBA menegaskan bahwa hasil ini merupakan buah dari perjuangan kolektif para pekerja yang tidak menyerah memperjuangkan haknya.

"Perjuangan ini tidak sia-sia. Ini adalah bukti bahwa ketika pekerja bersatu dan berani menyuarakan haknya, hasilnya bisa dirasakan bersama. Kami akan terus membuka ruang bagi seluruh pekerja di Sumatera Utara untuk bergabung dan memperjuangkan kesejahteraan bersama," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta meminta perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.

Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja PT Hugo, tetapi juga menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dialog dan pendampingan yang tepat.

Kini, menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja akhirnya dapat menyambut momen kebersamaan dengan keluarga tanpa beban berat seperti sebelumnya. Senyum yang kembali merekah menjadi bukti bahwa keadilan, meski terlambat, tetap bisa diperjuangkan.(Rez)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru