Sabtu, 04 April 2026

Satres Narkoba Polres Labusel Sikat Pengedar Sabu, Dua Pemain Diringkus dalam Semalam

Faliruddin Lubis - Sabtu, 04 April 2026 11:25 WIB
Satres Narkoba Polres Labusel Sikat Pengedar Sabu, Dua Pemain Diringkus dalam Semalam
IST
Barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN,Kota Pinang – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kian bertalu kencang. Dalam sebuah operasi kilat yang berlangsung dramatis, jajaran Satres narkoba Polres Labusel sukses menggulung dua pemain sabu di lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu satu hari, Selasa (31/3/2026).

Langkah taktis kepolisian ini berhasil mengamankan total 3,63 Gram sabu yang siap mengancam generasi muda di Bumi Santun Berkata Bijak Berkarya tersebut.

Aksi dimulai pada pukul 17.30 WIB di Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan. Petugas yang bergerak berdasarkan laporan Dumas Presisi berhasil mengepung seorang pemuda berinisial RRN alias Rio (22).

Baca Juga:

Rio yang awalnya mengira aksinya aman, langsung pucat pasi saat petugas menemukan 4 paket plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,52 gram dari tangannya. Tak hanya barang haram, ponsel yang diduga kuat sebagai alat transaksi mautnya pun disita sebagai bukti digital.

Tak butuh waktu lama bagi Tim Satres narkoba untuk kembali beraksi. Pada pukul 21.30 WIB, giliran Desa Tugu Sari Blok 40, Kecamatan Kota Pinang yang menjadi sasaran. Di sana, petugas meringkus ARM alias Agus (38) di dalam rumahnya.

Baca Juga:

Hasil penggeledahan pun mengejutkan. Polisi menemukan 11 paket sabu seberat 2,11 gram yang disembunyikan rapi di dalam sebuah kotak rokok. Selain sabu, polisi juga menyita Pipet berbentuk sekop, Tumpukan plastik klip kosong, Uang tunai hasil penjualan dan Handphone tersangka.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini! Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan. Ini peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain dengan narkoba di Labusel," tegas AKP Sahat dalam keterangannya.

Beliau juga menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pihak lain yang kini identitasnya sudah dikantongi dan dalam pengejaran intensif (DPO).

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono, mengimbau masyarakat untuk tidak takut menjadi pahlawan bagi lingkungannya sendiri.

"Jangan ragu-ragu! Jika melihat ada tindak pidana atau membutuhkan bantuan polisi, segera hubungi layanan bebas pulsa 110. Kami siap merespons cepat demi keamanan kita bersama," pungkasnya.

Kini, Rio dan Agus harus meringkuk di sel tahanan Polres Labusel. Keduanya terancam hukuman berat dan sedang menunggu proses pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (hab/her)

Tags
beritaTerkait
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Remaja Pengedar Shabu di Marelan
Polresta Deli Serdang Tes Urine kepada Awak Maskapai Penerbangan Indonesia
Ketua Lembaga Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia Apresiasi Suksesnya Pengamanan Idul Fitri 1447 H di Kota Medan
4,2 Kg Sabu Jaringan Internasional Gagal Masuk Asahan
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Cowok Cewek Kena Ciduk Ngedar Ekstasi Tengkorak
komentar
beritaTerbaru