Walikota Binjai Menyerahkan Paket Sembako Kaum Duafha Jelang Ramadhan
Posmetro Medan, Binjai Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP menyerahkan paket sembako dan uang tunai untuk kaum Duafha dan Penyapu Jalan
Sumut 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil.
Sebab, kata JK, keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.
"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan)," ujar JK di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga:
"Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen," kata dia melanjutkan.
JK mengingatkan bahwa pemindahan empat pulau tersebut dari wilayah Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada analisis jarak dan efektivitas. Sebab, Kepmen yang diteken Tito itu jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang telah mengatur batas wilayah Aceh dengan daerah di sekitarnya. "Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis," kata JK.
Baca Juga:
"Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956," ujar dia.
Dengan demikian, JK mengingatkan bahwa pemerintah harus juga merevisi UU Nomor 24 Tahun 1956 jika ingin memindah wilayah administrasi keempat pulau tersebut ke Sumut. "Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun. Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Posmetro Medan, Binjai Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP menyerahkan paket sembako dan uang tunai untuk kaum Duafha dan Penyapu Jalan
Sumut 5 menit lalu
POSMETROMEDAN, Binjai Sedih yang diiringi rasa khawatir melihat usulan Rapimnas Golkar yang ingin mengembalikan Pilkada ke DPRD dengan dal
Sumut 8 menit lalu
POSMETROMEDAN, Tanah Karo Bupati Karo Dr. Antonius Ginting menegaskan sektor pertanian tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah dal
Sumut 20 menit lalu
POSMETROMEDAN, Medan Panitia Pelaksana Muktamar ke49 Muhammadiyah dan &039Aisyiyah Tahun 2027 terus memantapkan persiapan. Salah satunya
Sumut 44 menit lalu
POSMETROMEDAN, Medan Kendaraan dan aroma pabrik biskuit di kawasan Jalan Batu Lapan, mendadak berubah lengang. Seorang lelaki lanjut usia,
Sumut 56 menit lalu
Pakar Hukum CV Wespandel Grup Harus Dipanggil APH diduga proyek di jadikan lahan Korupsi POSMETROMEDAN, PERCUT Proyek rehabilitasi Tempat
Sumut satu jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Kementerian Agama telah mengalihkan 3.531 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah (Kem
Sumut satu jam lalu
Buka Pasar Murah Sambut Ramadan dan Idul Fitri, Rico Waas Medan Simbol Keberagaman Indonesia.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,LANGKAT Kasus perambahan ratusan hektar Taman Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (TM KG LTL), di Kecamatan Tanjung
Medan 2 jam lalu
POSMETROMEDAN, Lubuk Pakam Persoalan yang masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang adalah penataan jaring
Sumut 2 jam lalu