Airin Rico Waas:Investasi Jangka Panjang Membentuk Generasi Sehat dan Cerdas
POSMETRO MEDAN, Medan Keceriaan terpancar dari wajah ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat mengikuti kegiatan Pemberian Makan
Medan 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil.
Sebab, kata JK, keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.
"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan)," ujar JK di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga:
"Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen," kata dia melanjutkan.
JK mengingatkan bahwa pemindahan empat pulau tersebut dari wilayah Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada analisis jarak dan efektivitas. Sebab, Kepmen yang diteken Tito itu jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang telah mengatur batas wilayah Aceh dengan daerah di sekitarnya. "Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis," kata JK.
Baca Juga:
"Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956," ujar dia.
Dengan demikian, JK mengingatkan bahwa pemerintah harus juga merevisi UU Nomor 24 Tahun 1956 jika ingin memindah wilayah administrasi keempat pulau tersebut ke Sumut. "Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun. Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
(wan/kompas)
POSMETRO MEDAN, Medan Keceriaan terpancar dari wajah ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat mengikuti kegiatan Pemberian Makan
Medan 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Keceriaan terpancar dari wajah ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat mengikuti kegiatan Pemberian Makan
Medan 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Keceriaan terpancar dari wajah ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat mengikuti kegiatan Pemberian Makan
Medan 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, S.H., M.Kn., bersama sejumlah anggota DPRD Sumut turun la
Medan 47 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak melakukan aksi unik tak biasa. Usai menerima dan mengam
Medan 55 menit lalu
POSMETRO MEDAN Danau Toba sebagai diperkuat posisinya sebagai destinasi wisata olahraga kelas dunia.Penguatan Danau Toba sebagai destinasi
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi demonst
Medan 2 jam lalu
Kualitas data menentukan arah pembangunan, Walikota Medan mengajak warga menyukseskan sensus ekonomi 2026
Medan 2 jam lalu
Nilai tukar Rupiah diprediksi masih bisa menguat ke Rp17.500 seiring naiknya tingkat kepercayaan, kata ekonom.
Bisnis 3 jam lalu
Pengerjaannya direncanakan 2027, Pemko Medan mempercepat realisasi pembangunan RSUD Pringadi.
Medan 3 jam lalu