Selasa, 22 September 2026

Abaikan Putusan Inkracht, Bupati Labuhanbatu Disomasi dan Diberi Ultimatum 3 Hari

Faliruddin Lubis - Selasa, 05 Mei 2026 10:37 WIB
Abaikan Putusan Inkracht, Bupati Labuhanbatu Disomasi dan Diberi Ultimatum 3 Hari
IST
Kolase: Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita

"Akan kita gugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) di PTUN," tegasnya.

Ditegaskannya lagi, bahwa, Bupati Labuhanbatu dinilai memegang tanggung jawab tertinggi untuk memastikan seluruh jajarannya, termasuk PPID BKPP, mematuhi hukum.

Baca Juga:

Kegagalan mengeksekusi putusan ini disebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Upaya konfirmasi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga belum membuahkan hasil.

Baca Juga:

Hingga berita ini ditayangkan, surat somasi tersebut telah ditembuskan kepada berbagai instansi pusat, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, hingga Ketua Komisi Informasi Pusat sebagai bentuk pengawasan publik dan kelembagaan. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Garis Polisi Dicabut! Op. Patar Munthe Kembali ke Rumah
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, Pemkab Taput Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral ‎
Dorong Pertanian Modern dan Berkelanjutan, Pemkab Tapanuli Utara Tanam Jagung Bersama di Kawasan Pertanian Terpadu Sijaba
Pemkab Taput Dorong Mahasiswa IAKN Tarutung Hasilkan Penelitian Berbasis Solusi Daerah
komentar
beritaTerbaru