Selasa, 05 Mei 2026

Abaikan Putusan Inkracht, Bupati Labuhanbatu Disomasi dan Diberi Ultimatum 3 Hari

Faliruddin Lubis - Selasa, 05 Mei 2026 10:37 WIB
Abaikan Putusan Inkracht, Bupati Labuhanbatu Disomasi dan Diberi Ultimatum 3 Hari
IST
Kolase: Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita

"Akan kita gugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) di PTUN," tegasnya.

Ditegaskannya lagi, bahwa, Bupati Labuhanbatu dinilai memegang tanggung jawab tertinggi untuk memastikan seluruh jajarannya, termasuk PPID BKPP, mematuhi hukum.

Baca Juga:

Kegagalan mengeksekusi putusan ini disebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Upaya konfirmasi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga belum membuahkan hasil.

Baca Juga:

Hingga berita ini ditayangkan, surat somasi tersebut telah ditembuskan kepada berbagai instansi pusat, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, hingga Ketua Komisi Informasi Pusat sebagai bentuk pengawasan publik dan kelembagaan. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Bupati Labuhanbatu Tekankan Sinergi Tripartit demi Industri Berkeadilan
Abaikan Instruksi Presiden, Anggaran Miliaran untuk Makan Minum dan Pakaian Dinas Tuai Kritik
Halal Bihalal Pemkab Deli Serdang Perkuat Sinergi Pemerintah, Mitra dan Masyarakat
Videotron Ucapan Idul Fitri Bupati & Wabup di Medan Bukan Dipasang Pemkab Deli Serdang
Safari Ramadan Upaya Pererat Silaturahmi & Mendengar Aspirasi
Kutalimbaru akan Jadi Pusat Inovasi Teknologi
komentar
beritaTerbaru