Jumat, 19 Juni 2026

Abaikan Putusan Inkracht, Bupati Labuhanbatu Disomasi dan Diberi Ultimatum 3 Hari

Faliruddin Lubis - Selasa, 05 Mei 2026 10:37 WIB
Abaikan Putusan Inkracht, Bupati Labuhanbatu Disomasi dan Diberi Ultimatum 3 Hari
IST
Kolase: Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita

"Akan kita gugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) di PTUN," tegasnya.

Ditegaskannya lagi, bahwa, Bupati Labuhanbatu dinilai memegang tanggung jawab tertinggi untuk memastikan seluruh jajarannya, termasuk PPID BKPP, mematuhi hukum.

Baca Juga:

Kegagalan mengeksekusi putusan ini disebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Upaya konfirmasi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga belum membuahkan hasil.

Baca Juga:

Hingga berita ini ditayangkan, surat somasi tersebut telah ditembuskan kepada berbagai instansi pusat, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, hingga Ketua Komisi Informasi Pusat sebagai bentuk pengawasan publik dan kelembagaan. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Rusuh Eksekusi Hotel Sultan, 29 Petugas Terluka, 119 Orang Ditangkap Polisi
Bobby Nasution Desak Pemkab/Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender, Penyaluran DBH Masih Tertahan
Pemkab Labuhanbatu Sabet Opini WTP BPK, Bukti Nyata Tata Kelola Keuangan Bersih dan Akuntabel
Jamin Stok Pangan Aman, Pemkab Labuhanbatu dan Bulog Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Pangan Nasional
Rico Waas Gercep Eksekusi 3 Jalan Rusak: 1 Dipatching, 2 Dibeton Bulan ini!
Debitur T Tarmizi Nilai Tindakan Bank Mandiri Imam Bonjol Cacat Hukum dengan Melelang Agunan Secara Sepihak
komentar
beritaTerbaru