Jumat, 07 Agustus 2026

Abaikan Putusan Inkracht, Bupati Labuhanbatu Disomasi dan Diberi Ultimatum 3 Hari

Faliruddin Lubis - Selasa, 05 Mei 2026 10:37 WIB
Abaikan Putusan Inkracht, Bupati Labuhanbatu Disomasi dan Diberi Ultimatum 3 Hari
IST
Kolase: Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita

"Akan kita gugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) di PTUN," tegasnya.

Ditegaskannya lagi, bahwa, Bupati Labuhanbatu dinilai memegang tanggung jawab tertinggi untuk memastikan seluruh jajarannya, termasuk PPID BKPP, mematuhi hukum.

Baca Juga:

Kegagalan mengeksekusi putusan ini disebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Upaya konfirmasi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga belum membuahkan hasil.

Baca Juga:

Hingga berita ini ditayangkan, surat somasi tersebut telah ditembuskan kepada berbagai instansi pusat, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, hingga Ketua Komisi Informasi Pusat sebagai bentuk pengawasan publik dan kelembagaan. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan SH MH Desak Pemkab Jalankan Perda Nomor 7 Tahun 2024
Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Perumahan Contempo
Panggung Budaya Beta Tu Pulo Sibandang Meriahkan PRSU Ke-50, Pemkab Taput Promosikan Wisata Berbasis Budaya
Pisah Sambut Dandim 0210/TU, Pemkab Taput Komitmen Perkokoh Kolaborasi Tapanuli Raya‎
Bupati Maya Hasmita: Rokok Elektrik Alias Vape Dilarang di Seluruh Wilayah Labuhanbatu!
Pemkab Samosir Dukung Penguatan Investasi Internasional untuk Pengembangan TSTH2
komentar
beritaTerbaru