Selasa, 01 Juli 2025

Kemendagri Pertemukan Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh Terkait Polemik 4 Pulau

Administrator - Senin, 16 Juni 2025 13:50 WIB
Kemendagri Pertemukan Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh Terkait Polemik 4 Pulau
Istimewa.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan yang mengalihkan 4 pulau di Aceh dialihkan ke Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni: Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. (google map)

POSMETRO MEDAN,Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara terkait polemik empat pulau Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang dimasukkan dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pihaknya hari ini menggelar rapat bersama.

Bima mengatakan, rapat digelar Senin (16/6/2025) pada pukul 14.00 WIB, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. "Rapat diagendakan siang ini, jam 14.00 WIB," kata Bima, Senin.

Baca Juga:

Bima mengatakan, Kemendagri meminta seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk mengikuti rapat tersebut.

Rapat tersebut akan membahas dokumen terkait dengan polemik empat pulau yang sedang ramai menjadi perdebatan.

Baca Juga:

"Seluruh pihak yang tergabung dalam tim nasional pembakuan nama rupabumi dan jajaran Kemendagri, akan ditelusuri semua dokumen terkait sengketa 4 pulau tersebut," tutur dia.

Sebelumnya, Jumat (13/6/2025), ia mengatakan, akan mengundang para pihak yang bersengketa, dalam hal ini Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Selain para pimpinan daerah, Kemendagri turut mengundang anggota DPR dan tokoh masyarakat kedua provinsi tersebut.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversial yang mengalihkan 4 pulau di Aceh dialihkan ke Sumatera Utara.

Keempat pulau itu yakni: Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan.

Secara historis, keempat pulau itu memang milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Namun, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri RI (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau di Aceh tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku bingung ketika Kementerian Dalam Negeri tiba-tiba mengeluarkan putusan kontroversial tersebut.

Sebab jika mengacu pada sejarahnya, empat pulau tersebut merupakan milik Aceh.

"Satu, atas pertimbangan hukum apa? Yang kedua latar belakangnya apa? Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba memutuskan. Apakah ada pengajuan dari Provinsi Sumatera Utara? Atau ada masalah apa sehingga memang tiba-tiba keluar SK itu? Ini yang menurut saya perlu dijelaskan,"ujar Doli, Sabtu (14/6/2025).

Aceh mengetahui bahwa empat pulau itu adalah bagian wilayahnya, lewat kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.

Penandatangan kesepakatan itu pun disaksikan langsung oleh Mendagri, Jenderal Rudini.

Posisi keempat pulau kemudian diperkuat dalam UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (PA).

Begitu pun lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan keempat pulau.

Doli pun meminta pemerintah segera memutuskan persoalan pulau ini agar tidak berlarut-larut. Dia mengingatkan, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa.

Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.

Provinsi Aceh sendiri, kata Doli, memiliki masa kelam Pemberontakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.

"Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini," jelas Doli.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Breaking News! Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh
Soal Sengketa Pulau, PSI Aceh: Prabowo Gercep, Kami Apresiasi!
Istana Buka Suara soal Isu Sumber Migas di 4 Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumut
Luhut Bocorkan 4 Pulau di Aceh Singkil Sudah Dilirik Investor Arab
SBY Angkat Bicara Soal Polemik 4 Pulau Aceh Pindah ke Sumut
Gubernur Aceh Ungkap Kandungan Energi dan Gas di Balik Polemik 4 Pulau
komentar
beritaTerbaru