Sabtu, 22 Agustus 2026

Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut Diselidiki Polda Sumut, Modus “Pecah Paket”

Faliruddin Lubis - Minggu, 17 Mei 2026 20:38 WIB
Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut Diselidiki Polda Sumut, Modus “Pecah Paket”
Inilah Medan
Dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah mencuat di tubuh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara.

POSMETRO MEDAN,Medan – Dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah mencuat di tubuh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan sejumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada tahun anggaran 2024–2025.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus ini kini mulai dalam penyelidikan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Baca Juga:

Dugaan pelanggaran yang mencuat yakni praktik "pecah paket" proyek untuk menghindari proses tender terbuka dan memuluskan mekanisme penunjukan langsung.

Sumber terpercaya di lingkungan Polda Sumut menyebutkan, proyek pembangunan SPKLU tersebut tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN di Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Ini proyek PLN UID Sumut yang pengerjaannya diserahkan ke beberapa UP3," ujar sumber tersebut.

Menurutnya, proyek itu menjadi sorotan karena diduga tidak melalui proses lelang terbuka sebagaimana mestinya. Padahal, nilai proyek disebut mencapai miliaran rupiah.

"Di PLN, seharusnya sesuai aturan. Proyek dengan pagu di atas Rp300 juta wajib dilelang terbuka. Namun, informasinya proyek ini dipecah-pecah menjadi beberapa item agar nilai tiap paket menjadi kecil," ungkapnya.

Ia mencontohkan, pada proyek di PLN UP3 Binjai, pekerjaan diduga dibagi menjadi dua paket berbeda. Paket pertama berupa pembangunan shelter SPKLU dengan nilai di bawah Rp200 juta, sedangkan paket lainnya untuk pengadaan mesin pengisian daya.

"Kalau nilainya di bawah Rp300 juta, bisa menggunakan penunjukan langsung. Nah, ini yang diduga menjadi celah," katanya.

Sumber itu juga menilai mekanisme tersebut menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa. Sebab, proyek yang sejatinya merupakan program besar PLN UID Sumut justru dibagi ke tingkat UP3 sehingga terkesan menjadi proyek kecil.

"Ini yang dianggap menyalahi aturan. Kok bisa diizinkan? Proyek miliaran rupiah tidak dilelang, malah diturunkan ke UP3. Padahal ini program PLN UID Sumut. Bahkan, ada isu pembangunan shelter SPKLU dilakukan tanpa kontrak anggaran," sambungnya.

Sementara itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumut, Darma Saputra, yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(InilahMedan)

Tags
beritaTerkait
Proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri Tapteng Senilai Rp29,03 Miliar Milik Dinas SDA Sumut Disorot
Brimob Polda Sumut Hadiri Sertijab Wakapolda, Momentum Penguatan Soliditas dan Sinergitas
Polda Sumut Siapkan 6,16 Hektare Lahan Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Tanam Bawang Putih di Samosir
Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
komentar
beritaTerbaru