POSMETRO MEDAN, Binjai – Hasil koordinasi dan kolaborasi personel Polsek Binjai Utara bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, berhasil mengamankan dua pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja alias cimeng.
Keduanya berinisial AS (29) dan AR (20) ditangkap di Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Pahlawan Binjai Utara, Jumat (29/5/2026) malam pukul 21.00 Wib.
Baca Juga:
"Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi under cover oleh Sat Narkoba bersama Polsek Binjai Utara sehingga berhasil menangkap 2 pria, yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja di wilayah hukum Polres Binjai, " terang Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H, Sabtu (30/5/2026) malam
Penangkapan terhadap terduga ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, yang direspon langsung oleh Kapolsek Binjai Utara, AKP Antonius Pasta Sitepu, S.H., M.H.
Baca Juga:
Selanjutnya berkolaborasi dengan Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H, dan dilakukan under cover di lokasi.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pria tersebut yaitu 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) kotak rokok (sebagai tempat penyimpanan ganja), 1 (satu) HP merek Vivo, serta 1 (satu) unit sepeda motor Verza tanpa plat nomor kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009, tentang nNarkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tTahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H, menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Mirzal Maulana.
Masyarakat juga tetap diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.(Oji)
Tags
beritaTerkait
komentar