Kamis, 27 Agustus 2026

Nakes Dipolisikan Kapus Penuhi Panggilan, Praktisi Hukum: Kritik untuk Evaluasi Jangan Dibalas dengan Laporan Pidana

Evi Tanjung - Kamis, 27 Agustus 2026 12:02 WIB
Nakes Dipolisikan Kapus Penuhi Panggilan, Praktisi Hukum: Kritik untuk Evaluasi Jangan Dibalas dengan Laporan Pidana
Berman
Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, datangi Mapolres Labuhanbatu untuk penuhi panggilan yang melibatkan salah seorang rekan mereka

Posmetro Medan, Labuhanbatu - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) yang melibatkan salah seorang rekan mereka, Rabu (26/8/2026).

Kedatangan puluhan nakes tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan undangan atau panggilan penyidik guna memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:

Laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu

mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H dan Rekan.

Baca Juga:

Saat dihubungi, kuasa hukum Beriman Panjaitan mengatakan pihaknya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik serta memberikan penjelasan secara utuh mengenai kronologi dan latar belakang peristiwa yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban.

"Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terang kronologis hingga terjadinya situasi yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban. Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Beriman Panjaitan, Kamis (27/8/2026).

Persoalan tersebut bermula dari adanya kritik dan protes sejumlah pegawai Puskesmas Tanjung Haloban mengenai transparansi dan pembayaran dana yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Para nakes mempertanyakan sejumlah kebijakan pengelolaan dan pembayaran dana tersebut, termasuk hak jasa pelayanan yang menurut mereka belum diberikan atau belum dijelaskan secara transparan.

Beriman Panjaitan menilai, kritik dan protes dari bawahan terhadap kebijakan pimpinan pada prinsipnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Jambret Maut di Perumnas Mandala yang Bikin Korban Tewas Akhirnya Ditangkap
Bupati Taput Salurkan Bantuan Pangan ke Ribuan Keluarga di Sipoholon, Dorong Warga Manfaatkan Sistem Perlinsos Digital
Waka Polres Karo Hadiri Pelantikan PTKF Kabupaten Karo
Pengaduan Dugaan Kelalaian Pelayanan di Desa Paya Rengas Langkat Tak Ada Kejelasan
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Tinjau Kondisi Jalan Drainase Bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan
Hercules Minta Massa Demo Tertib, GRIB Jaya Siap Siaga 24 Jam
komentar
beritaTerbaru