Sertu Riza Pahlivi Divonis 10 Bulan Penjara, Pangdam I/BB: Kami Tidak Akan Membela Anggota yang Bermasalah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.
Peristiwa