Melihat dari Dekat Sosok Eddy Keleng Ate Berutu
Melihat dari dekat sosok Eddy Keleng Ate Berut. Anak Simalungun jadi Bupati Dairi.
Profil 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP berinisial MHS (15) yang berujung pada kematian korban. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi, Senin (21/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain. "Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ujar Letkol Ziky
Selain hukuman penjara, Sertu Riza juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban, yakni kepada Lenny Damanik selaku ibu MHS, sebesar Rp 12,7 juta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus penganiayaan ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak. Jaksa menilai tindakan terdakwa termasuk pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Usai sidang, Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayjen TNI Rio Firdianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit, apalagi yang mencoreng nama baik institusi TNI.
"Kami tidak akan membela setiap anggota yang bermasalah. Dalam hal apa pun, proses hukum tetap kita jalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini sudah menjadi arahan langsung dari Panglima TNI dan Presiden Prabowo, bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Mayjen Rio Firdianto di Makodam I/BB, Selasa (22/10/2025).
Rio menambahkan, TNI saat ini berkomitmen untuk menjadi lembaga yang profesional, disiplin, dan taat hukum. Ia juga mengingatkan seluruh prajurit agar menjauhi tindakan kekerasan dan selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat.
"TNI harus menjadi pelindung rakyat, bukan sebaliknya. Setiap prajurit wajib menjaga kehormatan diri dan satuannya dengan berperilaku baik di tengah masyarakat,"
Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding.
(Rez)
Melihat dari dekat sosok Eddy Keleng Ate Berut. Anak Simalungun jadi Bupati Dairi.
Profil 3 menit lalu
Pesan Menyentuh Pelatih Mesir, Hossam Hassan Cukuplah Tuhan Bagiku
Sport 29 menit lalu
Febrie Adriansyah memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.
Inter-Nasional 29 menit lalu
Satnarkoba Polres Sergai menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Pantai Cermin.
Kriminal 33 menit lalu
Melihat dari Dekat Jenderal Polisi (Purn) Surojo Bimantoro, sang Kapolri ke16 yang sempat terlibat polemik jabatan.
Profil 42 menit lalu
Patroli Rutin, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Sumut satu jam lalu
Pemilik Akun TikTok &039Karo Bukan Batak&039 Resmi Ditahan, Ketum HBB Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut.
Sumut satu jam lalu
9 Tersangka Narkoba Penyerang Polisi di Katingan Dibekuk.
Inter-Nasional satu jam lalu
Postmetro Medan, Sibolga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banteng Muda Indonesia (BMI) oraganisasi sayap PDI Perjuangan Kota Sibolga kembali
Sumut 2 jam lalu
Melihat dari dekat sosok almarhum Haji Anif yang dikenal sebagai tokoh di Sumut pemilik kompleks perumahan mewah.
Profil 2 jam lalu