POSMETRO MEDAN- Bukan cuma sekali, hubungan terlarang antara bu guru berstatus PPPK dan kepala sekolah SDN 2 Langkap Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan data lapangan --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Nazarudin Togakratu yang terlihat POSMETRO MEDAN Jumat 11 September 2026--, informasinya hubungan terlarang mereka dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Rabu dan Sabtu. Duh!
Baca Juga:
Namun informasinya, bu guru yang viral dari video cctv di ruang kepala sekolah itu menjalani pernikahan jarak jauh dengan suaminya yang bekerja sebagai juru mudi kapal.
Baca Juga:
Sehingga pertemuan mereka jarang hanya 6 bulan sekali.
Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan, persoalan itu tidak dibiarkan dan kini sedang ditangani melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV mengungkap dugaan hubungan terlarang antara seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedungwuni dan oknum guru di Kabupaten Pekalongan. Keduanya diketahui sama-sama telah berkeluarga.
Tags
beritaTerkait
komentar