Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Pasal 374 KUHP (Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan)
Baca Juga:
MAKI Sumut juga meminta Kapolda Sumut untuk mengambil alih dan mempercepat penanganan kasus, serta memanggil seluruh pihak BSI yang terlibat.
"Masalah ini menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai ada preseden buruk bahwa bank syariah bisa seenaknya memblokir rekening nasabah tanpa dasar," ujar Ananda.
Baca Juga:
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap bank syariah nasional serta nilai kerugian yang fantastis.
Sementara itu, KC BSI Aksara Muhammad Rizaldy saat dikonfirmasi media, Sabtu (22/11/2025) malam, melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita tayang ini belum mau merespon apapun.(japs)
Tags
beritaTerkait
komentar