Selasa, 01 Juli 2025

Heboh Hubungan Kakak Adik di Medan, Ini Risiko yang Mengintai Hubungan Sedarah

Indrawan - Senin, 19 Mei 2025 10:47 WIB
Heboh Hubungan Kakak Adik di Medan, Ini Risiko yang Mengintai Hubungan Sedarah
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menginterogasi dua pelaku inses di Medan. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Polisi menangkap dua orang kakak beradik yang diduga menjadi pengirim paket mayat bayi lewat ojek online (ojol) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).





Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan mayat bayi itu diduga hasil hubungan sedarah yang dilakukan R (24) dengan adiknya NH (21). Keduanya ditangkap di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.





"R dan NH merupakan abang dan adik. Keduanya ditangkap pada Jumat (9/5/2025) pagi. Bayi itu diduga hasil hubungan terlarang yang dilakukan R dan NH," kata Kombes Pol Gidion saat konferensi pers di Medan.

Baca Juga:




Dari hasil pemeriksaan polisi, NH melahirkan pada 3 Mei 2025 di tempat tinggalnya di Barak Tambunan Sicanang Belawan. Akan tetapi bayi itu sakit pada 7 Mei 2025.





Kemudian bayi tersebut dibawa NH ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung. Tim medis menyarankan agar bayi dibawa ke RSUD Dr Pirngadi Medan karena kondisinya kurang gizi dan lahir prematur.

Baca Juga:




"NH melahirkan sendiri dan membersihkan dirinya sendiri. Bayi tersebut lahir prematur. NH tak mau membawa bayinya ke RSUD Dr Pirngadi karena tak memiliki data-data keluarga. Lalu, dia bawa kembali bayinya ke rumahnya," ungkapnya.





Akan tetapi bayi laki laki tersebut meninggal dunia pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian pada 8 Mei 2025, R dan NH membawa bayi mereka yang telah meninggal dunia ke Hotel Abadi Brayan. Setelah itu pada pukul 06.00 WIB, mereka keluar dari hotel memesan ojol.





"Mereka serahkan mayat bayi ke tukang Gojek untuk diantarkan ke lokasi kejadian. Mayat bayi dibungkus dalam tas dan ditutupi kain. Bayi itu dikirim lewat Gosend yang ditujukan ke penerima bernama Putri dan pengirim bernama Rudi," ungkapnya.





"Kasus itu langsung dilaporkan ke polisi. Setelah itu kedua tersangka berhasil ditangkap. R dan NH saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.





Hubungan Tabu





Dari hubungan sedarah merupakan hal yang tabu bagi sebagian besar masyarakat. Secara norma, tindakan ini dinilai tidak bisa dibenarkan, terlebih jika dilakukan atas paksaan. Di beberapa negara, hubungan sedarah bahkan bisa dijatuhi hukuman. Secara medis pun, hubungan sedarah bisa mengundang risiko.





Hubungan sedarah atau dikenal dengan istilah inses adalah tindakan seksual yang dilakukan oleh dua individu yang memiliki ikatan keluarga. Selain tidak dibenarkan secara moral dan norma sosial, tindakan ini juga berdampak buruk bagi kesehatan, terutama pada keturunan biologis.





Hal tersebut dapat terjadi karena pasangan yang masih memiliki ikatan darah dapat membawa faktor genetik langka. Bila keduanya bertemu, maka dapat menyebabkan penyakit bawaan atau cacat genetik pada janin yang dikandungnya.





Oleh karena itu, ketertarikan tidak bisa dijadikan alasan bagi dua orang yang memiliki ikatan keluarga untuk melakukan hubungan sedarah, apalagi jika hubungan tersebut dilakukan atas dasar paksaan.





Ada beberapa kemungkinan terburuk yang dapat terjadi pada keturunan dari hubungan sedarah, yaitu:






  • Anak berisiko tinggi terlahir dengan kelainan genetik atau cacat




  • Gangguan mental dan disabilitas intelektual




  • Kelainan fisik bawaan




  • Kematian





Jika hubungan sedarah yang terjadi merupakan suatu pelecehan seksual, dampak buruk tidak hanya mengintai keturunannya, tetapi juga pada korban yang kebanyakan adalah wanita.





Berikut ini adalah dampak buruk yang dapat terjadi pada wanita yang menjadi korban pelecehan seksual sedarah:






  • Nyeri pada vagina dan anus




  • Perdarahan




  • Infeksi pada alat kelamin dengan gejala berupa keputihan atau nyeri saat berkemih




  • Penyakit menular seksual




  • Konstipasi




  • Kehamilan yang tidak diinginkan





Tak hanya itu, pelecehan seksual sedarah juga bisa berdampak pada sisi psikologis. Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat dialami korbannya:






  • Depresi




  • Gangguan tidur




  • Gangguan stres pascatrauma atau PTSD




  • Gangguan makan




  • Penyalahgunaan narkoba




  • Percobaan bunuh diri





Beberapa kasus hubungan sedarah yang merupakan pelecehan seksual kerap terjadi oleh orang tua dan anak kandungnya, saudara kandung, atau anggota keluarga lain.





Hubungan ini dapat terjadi berulang kali dan tanpa diketahui oleh anggota keluarga lainnya. Banyak korban yang memilih bungkam dan bersedia dilecehkan karena tidak ingin melihat keluarganya mengalami perpecahan.





Orang tua yang melakukan hubungan seksual sedarah dengan anaknya sendiri biasanya dipengaruhi oleh minuman beralkohol atau penggunaan obat-obatan terlarang. Hubungan sedarah dalam keluarga juga lebih berisiko dilakukan oleh orang tua yang sering bertengkar, baik secara fisik maupun verbal.





Kasih sayang di antara keluarga merupakan salah satu tanda kedekatan dan bentuk hubungan yang wajar. Namun, jika perasaan tersebut berlanjut hingga terjalin hubungan seksual sedarah, ini bukan lagi hal yang normal.





Di Indonesia, hubungan sedarah adalah hubungan yang tidak diakui di mata hukum. Bahkan, tindakan seksual terhadap anak di bawah usia 18 tahun yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri merupakan bentuk pelanggaran hukum yang diatur oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.





Jika Anda mencurigai adanya gelagat yang tidak biasa di dalam keluarga, Anda bisa mencurigai kondisi ini. Coba dekati anak Anda dan tanyakan secara baik-baik mengenai apa yang ia alami.





Jika ia terlihat tertekan dan tidak mau bercerita saat itu, jangan memaksanya. Anda bisa menanyakannya lagi di lain waktu saat kondisi emosionalnya stabil dan memungkinkan.





Bila perlu, Anda bisa membawa saudara atau anak yang dicurigai memiliki hubungan sedarah ke dokter agar dapat diperiksa lebih lanjut. Jika terdapat indikasi kuat adanya hubungan sedarah terkait pelecehan seksual, hal ini perlu mendapat tindak lanjut dari pihak berwajib. (wan/alodokter)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Ijeck Pastikan Bendahara Golkar Tapsel Dicopot Jika Terbukti Suap Proyek Jalan
Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Ketahuan Buang Ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Salat Subuh Keliling dan Bagikan Bansos di Kelapa Gading
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
komentar
beritaTerbaru