Pemko Pematangsiantar Bantu Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan ke para pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora.
Sumut 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Sidang praperadilan yang diajukan dua oknum dokter berinisial MI (48) dan NU (30) resmi digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026).
Keduanya menggugat penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan tindak pidana perzinaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tenaga medis yang memiliki posisi strategis. MI diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi yang saat ini bertugas sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane Tebing Tinggi. Ia juga disebut sebagai menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, Abdul Hafis Hasibuan.
Baca Juga:
Perkara tersebut bermula dari penggerebekan yang terjadi di salah satu hotel di Kota Medan pada Oktober 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, suami NUA memergoki keduanya berada di dalam kamar hotel. Dari lokasi kejadian, ditemukan sejumlah barang yang kemudian dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Hasilnya, pada 22 Mei 2026, MI dan NU resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.
Baca Juga:
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum pun berlanjut dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Melalui sidangpraperadilan, kedua tersangka berupaya menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik. Namun di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada kemungkinan sanksi administratif dan etik yang dapat dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Selain menghadapi ancaman pidana, MI yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi dikenakan sanksi disiplin kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara dari sisi profesi, keduanya juga dapat menghadapi pemeriksaan etik oleh organisasi profesi kedokteran apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik kedokteran.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan profesi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga sidang perdana praperadilan digelar, baik penyidik maupun kuasa hukum para tersangka masih menyiapkan argumentasi hukum masing-masing. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap MI dan NUAT telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku atau tidak.(NewsKabarIndonesia)
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan ke para pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora.
Sumut 8 menit lalu
&lrmWakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M. Eng., dalam bimbingan dan arahannya menegaskan bahwa kehadiran
Sumut 9 menit lalu
Sejumlah pejabat teras Kota Medan hadir untuk memberikan penghormatan terakhir, di antaranya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvij
Medan 18 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jerman vs Ekuador Nadiem Amiri Pastikan Der Panzer Sedang Percaya Diri
Sport 34 menit lalu
Secara umum, beberapa aspek yang diubah di MotoGP adalah mesin, bahan bakar, aerodinamika, perangkat rideheight dan holeshot, data GPS, k
Sport 49 menit lalu
Chief Executice Officer (CEO) Ducati Claudio Domenicali, mengakui bahwa perekrutan Acosta memang sudah menjadi target tim sejak lama.
Sport satu jam lalu
Dua Dokter di Tebing Tinggi Jalani Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Perzinaan, Terancam Sanksi Pidana dan Etik
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDANSuasana haru menyelimuti rumah duka almarhum Ibrahim bin Nurdin (39), Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kota Meda
Medan 2 jam lalu
Semua kecamatan diguyur hujan ringan daam ramalan cuaca kota Medan hari ini Kamis 25 Juni 2026.
Medan 3 jam lalu
Nilai Tukar Rupiah pada Kamis pagi ini dilaporkan melemah 15 poin menjadi Rp17.967 per Dolar AS.
Bisnis 4 jam lalu