Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Sumut 49 menit lalu
POSMETRO MEDAN-Polemik dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar yang menyeret PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terus menjadi sorotan. Di tengah proses gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Direktur Utama BCA terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah terhadap BCA dan jajaran direksinya. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi yang terjadi pada 21 November 2025 dan mengakibatkan dana nasabah sebesar Rp2,58 miliar berpindah ke rekening pihak lain.
Meski demikian, perkara yang saat ini disidangkan merupakan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026, dengan para penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ismangun & Co.
Baca Juga:
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.
Menurut Andre, dana yang berada di rekening-rekening tersebut diduga berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang berada di luar daftar rekening terdaftar (whitelist). Ia juga menyebut transaksi itu berlangsung tanpa melalui tahapan Maker pada layanan KlikBCA Bisnis yang digunakan perusahaan.
Baca Juga:
Andre menilai pola transaksi tersebut tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan terhadap sejumlah RDN, namun tidak melalui mekanisme pengamanan sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, transaksi tersebut terjadi sekitar dua bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Menurutnya, regulasi tersebut mewajibkan bank administrator RDN menerapkan sistem keamanan berupa verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS) sebelum transaksi diproses.
"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai," ujar Andre.
Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Sumut 49 menit lalu
Daun ganja kering tersebut merupakan miliknya dan berasal dari hasil panen di ladang miliknya.
Peristiwa 2 jam lalu
Ketua Dekranasda Ny Liswati Hadiri Kriyanusa Bersama Ny Selvi Gibran Rakabuming Raka.
Sumut 3 jam lalu
Unit Reskrim Polsek Sei Rampah mengamankan seorang pria berinisial HG alias B (48) terkait dugaan penganiayaan sopir 60 Tahun,
Sumut 4 jam lalu
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor.
Sumut 5 jam lalu
Temuan fasilitas mewah di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong akhirnya berujung pada pencopotan.
Inter-Nasional 9 jam lalu
Kapolres Dairi Bersama Bhayangkari Melayat ke Rumah Duka AIPTU Herbin Silaen, Sampaikan Penghiburan kepada Keluarga.
Sumut 10 jam lalu
Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sejak sore hingga malam bikin sungai meluap.
Sumut 21 jam lalu
POSMETRO MEDAN,LUBUK PAKAM Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Deli Serdang menggelar Pelatihan Konten Kreator Kehumasan untuk mening
Sumut 21 jam lalu
POSMETRO MEDAN,PERCUT SEI TUAN Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretar
Sumut 22 jam lalu