Minggu, 27 September 2026

Dirut Bank BCA Terseret Kasus Hilangnya Dana Nasabah Rp2,58 Miliar, KPK Didesak Bertindak

Jafar Sidik - Minggu, 09 Agustus 2026 12:10 WIB
Dirut Bank BCA Terseret Kasus Hilangnya Dana Nasabah Rp2,58 Miliar, KPK Didesak Bertindak
(Ist)
Gregory Hendra Lembong  Presiden Direktur Bank BCA.

Andre menyebut dugaan kelalaian tersebut berdampak besar terhadap keberlangsungan usaha PAS. Hilangnya dana nasabah, kata dia, membuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan mengalami penurunan hingga akhirnya kehilangan status sebagai Anggota Bursa (AB) dan kini hanya beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-AB.

Melalui gugatan yang diajukan, penggugat meminta majelis hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengujian tersebut mencakup mekanisme validasi transaksi, autentikasi, sistem pendeteksian fraud, hingga pengawasan terhadap transaksi yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga:

Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, para penggugat berharap perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan dana investor di pasar modal.

"RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan," tegas Andre.

Baca Juga:

Ia juga berharap persidangan mampu memberikan kepastian mengenai standar kehati-hatian yang wajib diterapkan oleh bank administrator RDN dalam menjaga keamanan dana nasabah.

"Sangat tidak adil apabila persoalan sistemik di RDN justru seluruh dampak operasional dan reputasinya ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap BCA bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret," ujarnya.

Seiring bergulirnya proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejumlah pihak juga mulai mendesak KPK untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BCA apabila ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim nantinya akan menilai dalil-dalil para pihak terkait dugaan pelanggaran sistem pengamanan transaksi RDN serta tuntutan ganti rugi yang diajukan para penggugat.(KBC/bj)

Tags
beritaTerkait
Tak Hanya di Sumut, Bank Sumut Kini Layani Pembayaran PBB Kota Batam
Mobil Bawa Pegawai Bank Tertabrak Kereta Api di Sergai, 1 Tewas 2 Luka
Menteri UMKM Tambah Kuota KUR Bank Sumut Jadi Rp2 Triliun untuk Perkuat Akses Pembiayaan
Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital
Bank Sumut Wujudkan Impian Masyarakat Miliki Rumah melalui Akad Massal KPR Sejahtera FLPP
Sekda Kota Sibolga Hadiri Flag Off Fun Walk Pekan QRIS Nasional 2026
komentar
beritaTerbaru