Jumat, 25 September 2026

Dugaan Penggelapan Aset Nasabah, Koperasi Danata Berastagi Bakal Dipolisikan

Jafar Sidik - Minggu, 03 Mei 2026 17:45 WIB
Dugaan Penggelapan Aset Nasabah, Koperasi Danata Berastagi Bakal Dipolisikan
(Ist)
Koperasi Danata yang bermarkas di Jalan Udara No. 5 Berastagi, Kabupaten Karo.

POSMETRO MEDAN-Koperasi Danata yang bermarkas di Jalan Udara No. 5 Berastagi, Kabupaten Karo, terancam dilaporkan ke pihak berwajib oleh ahli waris nasabah melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum ahli waris nasabah, Irfan, SH, M.Hum, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum serius. Menurutnya, fungsi koperasi yang seharusnya berasaskan kekeluargaan dan bertujuan membangun ekonomi anggota, justru diduga disalahgunakan.

"Kita sampaikan bahwa koperasi yang seyogyanya bersifat sosial untuk membangun ekonomi anggotanya atau orang-orang yang meminjam uang kepadanya, mestinya tidak melakukan hal-hal negatif seperti menggelapkan, menipu, dan lain sebagainya, sebagaimana yang dialami klien kami," ujar Irfan kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga:

Irfan mengungkapkan, polemik ini bermula dari ketidakjelasan asuransi jiwa nasabah yang menjadi hak kliennya. Pihaknya mengaku telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak pengurus Koperasi Danata.

"Dugaan kami cukup kuat. Setelah dua kali kami somasi, mereka tidak menjawab apakah (pinjaman) itu diasuransikan atau tidak. Asuransi jiwa klien kami sebagaimana yang dijanjikan ternyata tidak ada kejelasan. Jadi kuat dugaan kami ada tindakan penggelapan dan penyembunyian aset," tegasnya.

Baca Juga:

Ketegasan Irfan bukan tanpa alasan. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik atau akomodasi hak dari pihak koperasi, ia memastikan kasus ini akan bermuara di meja penyidik kepolisian.

"Jika hak-hak klien kami terkait asuransi itu tidak diakomodasi, maka di akhir proses ini kita lakukan upaya hukum dengan mengadukan koperasi ini ke kepolisian, khususnya ke Polda Sumatera Utara," tambahnya.

Langkah melaporkan ke tingkat Mapolda diambil agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha koperasi yang nakal di wilayah Sumatera Utara.

"Kita adukan ke Polda Sumut supaya ini menjadi efek jera dan menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lain, khususnya koperasi yang sedang kita masalahkan ini. Biar nanti proses hukum yang membuktikan segala tindakannya," ungkap Irfan.

Saat ditanya mengenai waktu pelaporan, Irfan menyebutkan pihaknya masih memantau perkembangan situasi dalam waktu dekat.

Tags
beritaTerkait
Kompolnas Apresiasi Keterbukaan Audit Investigasi Kasus Winda Lorenza, Libatkan Pihak Eksternal
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
Bukan Sedikit, 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polres Labuhanbatu
Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Bawa Sabu Dari Malaysia, Warga Aceh Tamiang Terciduk di Ringroad
komentar
beritaTerbaru