Selasa, 30 Juni 2026
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 M

P. Silalahi - Selasa, 30 Juni 2026 16:41 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 M
ANTARA
Nadiem Makarim yang divonis 10 tahun penjara.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Baca Juga:

Meski demikian, putusan majelis hakim tidak sepenuhnya bulat. Salah seorang anggota majelis, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurut Andi Saputra, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000, serta mencantumkan nilai Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Putusan ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi untuk sektor pendidikan.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Saya Tidak Melakukan Apapun
komentar
beritaTerbaru