Selasa, 30 Juni 2026
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 M

P. Silalahi - Selasa, 30 Juni 2026 16:41 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 M
ANTARA
Nadiem Makarim yang divonis 10 tahun penjara.

POSMETRO MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Nadiem dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Baca Juga:

Putusan terhadap Nadiem tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30Juni 2026.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan penuntut umum.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Meski demikian, putusan majelis hakim tidak sepenuhnya bulat. Salah seorang anggota majelis, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurut Andi Saputra, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000, serta mencantumkan nilai Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Putusan ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi untuk sektor pendidikan.

Proses hukum yang telah berjalan panjang diharapkan menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus selalu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Saya Tidak Melakukan Apapun
komentar
beritaTerbaru