Dini Hari Nanti: Pantai Gading vs Norwegia, Ayo Erling Haaland Pulangkan Gajah ke Afrika!
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026 Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika.
Sport 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Nadiem dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Baca Juga:
Putusan terhadap Nadiem tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30Juni 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan penuntut umum.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Meski demikian, putusan majelis hakim tidak sepenuhnya bulat. Salah seorang anggota majelis, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurut Andi Saputra, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000, serta mencantumkan nilai Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Putusan ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi untuk sektor pendidikan.
Proses hukum yang telah berjalan panjang diharapkan menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus selalu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas.***
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026 Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika.
Sport 6 menit lalu
Prediksi Skor Prancis vs Swedia di Piala Dunia 2026 Les Bleus Punya Modal Kuat untuk Lolos ke Babak 16 Besar.
Sport 20 menit lalu
Herlina, Wakil Wali Kota Pematangsiantar bersama Danyonif 122/TS melepas Satgas Pamtas (pengaman perbatasan) Statis RIPapua Nugini.
Sumut 24 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Komitmen untuk memastikan pendidikan tetap berjalan di tengah masa pemulihan pascabencana kembali diwujudkan melalui
Medan 33 menit lalu
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar, Didominasi Ballpress dan Rokok Ilegal.
Sumut 40 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Hari ini, 30 Juni 2026, tepat tiga bulan kasus penganiayaan Koordinator Jukir (Juru Parkir) Pasar Sukaramai dilapork
Kriminal 41 menit lalu
Bus CV Karya Agung Tabrak Tembok di Jalinsum Asahan, Sembilan Orang Terluka.
Peristiwa 43 menit lalu
POSMETRO MEDAN Pengacara Hotman Paris Hutapea mengusulkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dievaluasi.Sebaiknya, menurut Hotman Pari
Inter-Nasional 52 menit lalu
Perjudi togel masih marak, Polres Dairi dituding tak mampu memberantasnya.
Sumut satu jam lalu
Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis Vape mengandung zat etomidate merek Batman di Sumatera Utara (Sumut).
Medan 2 jam lalu