Rabu, 20 Mei 2026

KPK Sita Uang Rp 231 Juta di Kasus OTT yang Menjerat Kadis PUPR Sumut Topan

Administrator - Sabtu, 28 Juni 2025 20:00 WIB
KPK Sita Uang Rp 231 Juta di Kasus OTT yang Menjerat Kadis PUPR Sumut Topan
Dts
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

POSMETRO MEDAN, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Selain mengamankan para tersangka, penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta.

"Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 231 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Asep mengatakan uang tersebut adalah sisa komitmen fee dalam proyek pembangunan sejumlah jalan di Sumut. Uang ratusan juta itu diamankan dari rumah Dirut PT DNG Akhirun (KIR).

Baca Juga:

"Ini merupakan bagian dari Rp 2 miliar yang telah saya sampaikan di awal, kita memonitor ada penarikan Rp 2 miliar yang dilakukan KIR dan RAY dan disalurkan kepada beberapa tempat, sisanya Rp 231 juta yang kita temukan di rumah KIR," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang. Kelimanya, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, dan dua pihak swasta, yakni Akhirun (KIR) selaku Dirut PT DNG dan anaknya, Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN.

Baca Juga:

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka, yaitu TOP Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, HEL selaku PPK. Lalu, KIR dan RAY, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal (Madina), Sumut pada Kamis (26/6) malam. Lalu pada Jumat (27/6), tujuh orang yang ditangkap diterbangkan ke Jakarta.

KPK menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.(dts)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 113 Balpres dari Malaysia di Sawit-sawit
DPRD 'Hujani' Bupati Maya Hasmita Rekomendasi Strategis, Sektor PUPR hingga RSUD Labuhanbatu Jadi Sorotan Tajam
Pagelaran Seni dan Budaya MAN 2 Langkat Diapresiasi Banyak Pihak
Stok Vaksin Kosong, Suspek Campak di Sumut Melonjak Tajam
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan: Ketua Forwaka Sumut  Irfandi Berharap Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
Panitia PMBM MTsN 2 Madina Pastikan Seleksi Transparan dan Sesuai Regulasi
komentar
beritaTerbaru