Selasa, 08 September 2026
Kasus Transfer Pricing

PT Toba Pulp Lestari Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp2 T

P. Silalahi - Selasa, 08 September 2026 09:52 WIB
PT Toba Pulp Lestari Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp2 T
JPNN
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (ketiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Atas perbuatannya, PT TPL Tbk disangkakan melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BP dan SR selaku supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.***

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Penerimaan Pajak Capai 72,81 Persen, Asri Ludin Tambunan Dorong Bapenda Maksimalkan Optimalisasi Target
Pemko Medan Tambah Kuota PKH Medan Makmur Sebanyak 10.000 Penerima, Erfin : Tak Ingin Lansia Dan Disabilitas Terabaikan
Wakil Wali Kota Sibolga Hadiri Rakor Optimalisasi PAD dan Penyaluran DBH Pajak Provinsi Sumut
Pemkab Deli Serdang Perkuat Sinergi PAD dan DBH Pajak Provinsi
Razia Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian Apresiasi Keberhasilan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Juli 2026 Dengan Nilai Rp 1,4 Miliar
komentar
beritaTerbaru