Penangkapan Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang di Samosir Diprotes AMPDT
AMPDT mendesak Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Kuansing, Kasat Reskrim dan personel yang menangkap Polda Sitanggang.
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN- Aliansi Mahasiswa/Pemuda Peduli Danau Toba (AMPDT) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan memeriksa Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Kasat Reskrim, serta personel penyidik yang terlibat dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
AMPDT menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan terlapor pemilik akun TikTok "polda stg", Polda Sitanggang. Sorotan utama diarahkan pada tindakan penjemputan terlapor di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang disebut terjadi hanya tiga hari setelah laporan polisi dibuat.
Ketua Umum AMPDT, Rico Nainggolan --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN Kamis 3 September 2026-- mengatakan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik itu dibuat pada Jumat, 28 Agustus 2026. Namun, pada Senin, 31 Agustus 2026, terlapor disebut langsung dijemput paksa personel Satreskrim Polres Kuansing.
Baca Juga:
Menurut AMPDT, persoalan yang perlu diperiksa bukan semata-mata substansi perkara, melainkan apakah seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai hukum acara pidana dan prosedur kepolisian.
"Prosedur macam apa yang diterapkan di Polres Kuansing? Laporan masuk tanggal 28 Agustus, lalu 31 Agustus terlapor langsung dijemput tanpa adanya proses pemanggilan resmi terlebih dulu. Kami mempertanyakan dasar dan prosedur tindakan tersebut," tegas Rico.
Baca Juga:
Ia menilai apabila tindakan paksa dilakukan tanpa tahapan yang semestinya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum, khususnya menyangkut prinsip due process of law dan perlindungan hak warga negara.
Rico bahkan meminta agar Propam Mabes Polri tidak hanya memeriksa Kasat Reskrim, tetapi juga mengevaluasi seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan jajaran Polres Kuansing dalam perkara tersebut.
"Stop kriminalisasi masyarakat kecil. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tindakan Polres Kuansing kami nilai lebih barbar dari cara bicara Polda Sitanggang," ujar Rico.
Sementara itu, Korwil AMPDT Kabupaten Samosir, Ambrin Simbolon menilai dugaan penjemputan terlapor tanpa didahului proses pemanggilan formal perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengikuti mekanisme yang berlaku.
AMPDT mendesak Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Kuansing, Kasat Reskrim dan personel yang menangkap Polda Sitanggang.
Peristiwa satu jam lalu
Zion Suzuki Bikin Sejarah, Jadi Kiper Pertama Jepang di Premier League.
Sport 3 jam lalu
Mabuk, Pria Ini Tikam Konten Kreator di Kisaran yang Sedang Live.
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, STM Hulu Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Deli Serdang melakukan monitoring Kategori PKK Bangga Kencana, Kesehatan dan Pe
Sumut 8 jam lalu
Posmetro Medan, Binjai Keluarga besar HMI tidak pernah kekurangan kader untuk menjadi pengurus Kahmi. Banyak kader kita yang pas jadi pen
Sumut 8 jam lalu
Rumah Makan di Paya Roba Bantah Jadi Penampung CPO, Sopir Truk Tangki Sebut Berhenti untuk Makan
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, STM Hulu Staf Ahli I Tim Penggerak PKK Kabupaten Deli Serdang, Asniar Lom Lom Suwondo, mengajak peserta didik PAUD Santa
Sumut 16 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Pemerintah Kota Medan kembali memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu, khususnya lanjut usia dan
Medan 17 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat, Kecamatan Medan Selayang turut
Berita 17 jam lalu