Sabtu, 26 September 2026

TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba, Ribuan Pil dan Barang Terlarang Diamankan

P. Silalahi - Sabtu, 26 September 2026 14:00 WIB
TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba, Ribuan Pil dan Barang Terlarang Diamankan
facebook @tni angkatan laut
Seorang warga Desa Bajoe, Kecamatan Binuang, beserta barang bukti narkoba diamankan Personel TNI AL.

POSMETRO MEDAN- TNI AL kembali berhasil menggagalkan transaksinarkotika dan obat-obatanterlarang.

Kali ini, Personel Pos TNI AL (Posal) Polewali Mandar, Lanal Mamuju mengamankan seorang pria bernama Rahmad, warga Desa Bajoe, Kecamatan Binuang, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, bertempat di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu (23/9/2026).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/9/2026), Danlanal Mamuju Letkol Laut (P) Gigih Aptya Anggara menyampaikan bahwa dari hasil pengamanan, petugas menemukan 13 paket serbuk putih yang diduga ketamin, pil koplo sekitar 2.000 butir, serta satu bungkus serbuk kuning dengan berat sekitar 1 kilogram yang diduga sabu jenis Yellow Fentanyl.

Baca Juga:

Selain itu, --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @tni angkatan laut yang terlihat POSMETRO MEDAN, Sabtu 26 September 2026-- turut diamankan dua botol minuman keras jenis vodka merek Topee Rioja, uang tunai milik Rahmad sebesar Rp345.000, dompet milik Hasrul berisi uang Rp377.000, satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 milik Hasrul, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor.

Berdasarkan estimasi konservatif dalam laporan awal, satu kilogram narkotika jenis sabu diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar dengan potensi mencegah peredaran kepada sekitar 5.000 orang. Sementara itu, nilai pil koplo dan ketamin belum dihitung karena masih memerlukan kepastian jenis, kandungan, dan berat bersih.

Baca Juga:

Keberhasilan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas TNI AL dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat. Proses penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram dan Buku Catatan Bon
Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan
Lapas Kelas IIA Binjai Perketat Pengawasan, Pastikan Lingkungan Bebas Barang Terlarang
Upaya P4GN, BNN dan TNI AD Perkuat Sinergitas
Seorang Kakek Nekat Jual Ganja Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Lapas Narkotika Langkat Gelar Pengarahan dan Tes Urine Jajaran Regu Pengamanan
komentar
beritaTerbaru