Jumat, 30 Oktober 2026

Sat Resnarkoba Polres Tapteng Bekuk Buruh Harian Diduga Pengedar Sabu di Pandan

P. Silalahi - Kamis, 29 Oktober 2026 23:59 WIB
Sat Resnarkoba Polres Tapteng Bekuk Buruh Harian Diduga Pengedar Sabu di Pandan
facebook @POLRES TAPANULI TENGAH
S alias Ketua (38) yang diamankan polisi.

POSMETRO MEDAN- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang buruh harian berinisial S alias Ketua (38) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan di Lingkungan IV, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (24/10/2026) sore.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga:

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Kasat Narkoba dalam keterangannya Kamis 29 Oktober 2026.

Petugas berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:

Dari hasil penggeledahan badan dan area sekitar pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,18 gram, satu plastik klip sedang kosong, 18 plastik klip bening kecil kosong, satu botol kecil bening, satu gunting kecil berwarna silver, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan.

Berdasarkan interogasi awal di tempat kejadian, S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Andi. Saat ini, identitas lengkap dan keberadaan Andi masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Tapteng.

Kini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Truk Tangki Pertamina Terguling Timpa Rumah Warga di Tapian Nauli, 6 Luka-luka, Nih Identitasnya
Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap 3 Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Sei Bamban
Polres Tapteng Tangkap Pria Pengangkut BBM dan Gas Subsidi Ilegal di Pandan
Polres Tapteng Tegaskan Bripka P Tidak Berstatus Patsus Saat Peristiwa Terjadi
Respons Laporan Warga, Sat Reskrim Polres Tapteng Cek Lokasi Diduga Lapak Judi di Sibuluan Raya
Polres Karo Ikut Deklarasi "Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba"
komentar
beritaTerbaru