Senin, 05 Oktober 2026

Sidang Roy Suryo Jadi Sorotan, Gajah Muda Nusantara DKI Hadir di PN Jakarta Timur

P. Silalahi - Senin, 05 Oktober 2026 14:25 WIB
Sidang Roy Suryo Jadi Sorotan, Gajah Muda Nusantara DKI Hadir di PN Jakarta Timur
Hendra christian Siregar

POSMETRO MEDAN- Dewan Pimpinan Wilayah Gajah Muda Nusantara (GMN) DKI Jakarta hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengikuti dan mengawal jalannya persidangan perkara Roy Suryo, Senin (5/10/2026).

Kehadiran jajaran GMN DKI Jakarta menjadi bentuk perhatian organisasi terhadap proses hukum yang tengah berjalan dan mendapat perhatian publik, khususnya perkara yang berkaitan dengan nama Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut beragenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Sidang berlangsung hingga sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga:

Pengawalan dilakukan oleh jajaran pengurus inti DPW GMN DKI Jakarta, yakni M. Afif Kafandi, S.H., M.H., Ketua DPW GMN DKI Jakarta; Eveline Pasaribu, S.E., Bendahara DPW GMN DKI Jakarta; Adv. Harlin Sinaga, S.H., Ketua Bidang Hukum dan Advokasi; serta Josrie Leonard Kusumodipo, S.H., Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi.

Ketua DPW GMN DKI Jakarta, M. Afif Kafandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran GMN bukan untuk mengintervensi jalannya persidangan, melainkan untuk mengikuti proses hukum secara langsung serta menghormati seluruh tahapan peradilan.

Baca Juga:

"Kami hadir untuk melihat langsung bagaimana proses hukum berjalan. Kami menghormati independensi Majelis Hakim dan seluruh proses persidangan. Bagi kami, hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Afif.

Menurut Afif, perkara yang berkaitan dengan nama Joko Widodo menjadi perhatian masyarakat karena Jokowi merupakan Presiden ke-7 Republik Indonesia dan memiliki posisi penting dalam perjalanan pemerintahan Indonesia.

"Ketika muncul persoalan hukum yang berkaitan dengan nama Bapak Joko Widodo, tentu menjadi perhatian masyarakat. Namun, semuanya harus dikembalikan kepada proses hukum dan fakta yang terungkap di persidangan," katanya.

JPU Tolak Eksepsi Roy Suryo

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh poin eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Roy Suryo.

JPU menilai surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. JPU kemudian meminta Majelis Hakim menolak eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahapan berikutnya.

Jalannya persidangan sempat mengalami kendala teknis akibat padamnya aliran listrik di ruang sidang utama. Meski demikian, proses persidangan tetap berlangsung hingga agenda selesai.

GMN DKI Jakarta Komitmen Kawal Proses Hukum

Kehadiran Gajah Muda Nusantara (GMN) dalam persidangan tersebut menunjukkan perhatian organisasi terhadap berbagai persoalan hukum dan kebangsaan yang menjadi perhatian masyarakat.

GMN DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara adil, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami ingin menunjukkan bahwa generasi muda juga memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum dan kebangsaan. Kita kawal prosesnya, kita hormati hukumnya, dan kita serahkan keputusan kepada lembaga peradilan," tegas Afif.

GMN DKI Jakarta menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dengan tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim dan seluruh pihak yang terlibat.

Bagi Gajah Muda Nusantara, keterlibatan generasi muda dalam mengawal proses hukum merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menghormati supremasi hukum, demokrasi, dan proses peradilan.

Gajah Muda Nusantara (GMN) hadir, mengawal proses, menghormati hukum.(Hendra christian Siregar)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Melihat dari Dekat Sosok Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Terlama Sejak Era Reformasi
PH Rasiah Sukanthan Pertanyakan Dasar Vonis: "Tak Satu Pun Saksi Mengaku Direkrut Klien Kami"
Pengamat: Gaya Komunikasi Purbaya, Blak-blakan, Tapi Berisiko ...
Saksi Banyak tak Tahu Urusan Yayasan, Hakim Tegur:  "Kalau  tak  Mampu, Mundur "
Budi Arie: Insting Saya Ini Lebih Cepat dari 2029
Mantan Presiden Jokowi Jawab Isu Keretakan Gibran dengan Prabowo Subianto
komentar
beritaTerbaru