POSMETRO MEDAN, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menetapkan tiga tersangka Percobaan penyelundupan orang, Kamis, (24-9/2026). Majelis hakim yang diketuai Yohana menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara kepada tiga terdakwa perkara dugaan percobaan penyelundupan orang menuju Reunion Island, dipotong masa tahanan yakni Rasiah Sukanthan, Kamalaksan, dan Tilipan, dalam sidang putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan penyelundupan orang serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 5 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Majelis juga menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buku tabungan BCA atas nama Sawitri, satu kartu ATM BSI, uang tunai Rp32.950.000, uang tunai 100 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sekitar Rp60 juta dirampas untuk negara. Sementara kapal kayu atas nama Zulkarnaini beserta sejumlah telepon genggam diputuskan sesuai amar putusan, termasuk barang bukti yang dimusnahkan.
Baca Juga:
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Yohana memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Hakim mempersilakan terdakwa dan penasihat hukumnya menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir, berkonsultasi, menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum banding.
Perkara ini bermula dari dugaan percobaan pemberangkatan sejumlah warga negara Sri Lanka menuju Reunion Island melalui jalur laut. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi-saksi, ahli keimigrasian, serta barang bukti untuk membuktikan dakwaannya.
Baca Juga:
PH Hormati Putusan, Namun Ajukan Sejumlah Keberatan
Usai persidangan, penasihat hukum Rasiah Sukanthan, Albert Paindoan Sianturi, SH, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, tim pembela masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding karena menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang belum sejalan dengan fakta persidangan menurut pihaknya.
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun kami masih pikir-pikir karena ada beberapa poin yang menjadi keberatan kami dan akan kami diskusikan terlebih dahulu dengan keluarga klien apakah akan menempuh upaya banding atau tidak," ujar Albert.
Menurut Albert, keberatan pertama menyangkut pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya ikut merekrut 26 calon penumpang.
Padahal, kata dia, selama persidangan jaksa hanya menghadirkan lima calon penumpang sebagai saksi dan menurut keterangannya, tidak satu pun dari lima saksi tersebut menyebut pernah direkrut oleh Rasiah Sukanthan.
Tags
beritaTerkait
komentar