Selasa, 13 Oktober 2026

Seminar AUDAMSI di Kota Bogor 2026 Dibuka Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag RI, Ditutup Resmi Walikota

P. Silalahi - Senin, 12 Oktober 2026 23:59 WIB
Seminar AUDAMSI di Kota Bogor 2026 Dibuka Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag RI, Ditutup Resmi Walikota
siaran pers
Momentum Seminar AUDAMSI di Kota Bogor 2026.

Kata Bai Kusnadi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat bahwa pada tahun 2025, didapatkan data sebesar 35,72% penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum. Di sisi lain, pada penelitian ditemukan bahwa kualitas air minum isi ulang masih rendah.

Berdasarkan Surveilans Keamanan Air Minum Rumah Tangga (SKAM-RT) Kemenkes RI Tahun 2023 terdapat 54,1% sarana air minum yang tercemar e-Coli.

Baca Juga:

Air sehat sangat penting bagi umat manusia dan sebaliknya, air tercemar membahayakan kesehatan masyarakat. "E-Coli bagian dari bakteri yang mengontaminasi air minum. Bakteri, virus, dan parasit memicu wabah akut seperti Diare, Kolera, Tifoid, Hepatitis A, dan Disentri pada manusia. Air yang terpapar oleh bahan kimia berbahaya memiliki akumulasi jangka panjang seperti logam berat & pestisida yang dapat memicu kerusakan ginjal, saraf, dan risiko kanker. Tanpa air sehat, masyarakat terancam dehidrasi & toksisitas yaitu penurunan fungsi organ secara sistematis yang berakibat fatal jika tidak ditangani segera,"papar Bai.

Lebih lanjut, Bai Kusnadi menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025, setiap pelaku usaha yang memiliki Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) termasuk DAMIU wajib memiliki SLHS atau Label Higiene Sanitasi Pangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. TPP yang wajib SLHS antara lain Restoran, Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu, Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu, Kedai Makanan, dan Rumah Minum/Kafe termasuk yang berada di kawasan pariwisata, serta DAMIU.

Baca Juga:

"DAMIU harus memiliki penampungan air baku, penyaringan/filterisasi, disinfeksi dan pengisian, air baku yang dibuktikan melalui bukti tertulis nota pembelian air baku dari Pelaku Usaha penyedia air baku sekaligus hasil laboratorium air baku dari Pelaku Usaha penyedia air baku, dan hasil uji laboratorium kualitas air minum untuk produksi DAMIU, "ujar Bai.

Sementara itu, Tyas Ajeng Fitriani Prihandari, S.P., M.Si Kepala DPMPTSP Kota Bogor mengatakan bahwa pihaknya menyelenggarakan perizinan dan non perizinan, melalui Sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), dan Sistem SMART. "Resiko Menengah Tinggi dengan output NIB, Sertifikat Standar, Verifikasi dan Validasi Daerah diterbitkan sesuai dengan kewenangan daerah (Provinsi, Kota/Kabupaten) dan output Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatn Ruang (PKKPR) Daerah diterbitkan sesuai lokasi usaha daerah (Provinsi, Kota/Kabupaten), "kata Tyas Ajeng.

Menurutnya, memiliki NIB saja belum cukup untuk membuat depot beroperasi secara sah. Ia kemudian menerangkan bahwa usahawan DAMIU wajib melengkapi perizinan sektor kesehatan (PB UMKU) dari Dinas Kesehatan/PTSP Kabupaten/Kota setempat, yang meliputi Sertifikat/Hasil Uji Laboratorium terakreditasi (misal: KAN) yang menyatakan air baku dan air olahan memenuhi Standar Baku Mutu. Lalu kelengkapan lainnya seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan setelah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke lokasi DAMIU. Kemudian kelengkapan Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan/Higiene Sanitasi bagi pemilik/pengelola dan penjamah pangan (operator/karyawan depot), dan kesediaan dokumen pendukung lainnya seperti denah tata letak (layout) bangunan depot, surat pasok/asal air baku, serta daftar peralatan/mesin filtrasi yang digunakan.

Menurut Tyas, KBLI Untuk Industri Air Minum Isi Ulang adalah 11052. Kelompok ini masuk dalam kategori Risiko Menengah Tinggi. Kode 11052 tetap digunakan pada KBLI 2025. "Dimungkinkan terdapat penyesuaian berupa perubahan diksi dalam judul atau perubahan dalam uraian Sertifikat Laik Higeinis Sanitasi di Wilayah (Kewenangan Daerah Kab/Kota), jangan memilih Sertifikat Laik Higeinis Sanitasi di Bandar Udara, Pelabuhan dan Lintas Batas Darat Negara (Kewenangan Provinsi), "kata Tyas.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa perizinan berusahanya adalah Sertifikat Standar Belum Terverifikasi dengan Resiko Menengah Tinggi; dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) berupa Sertifikat Laik Higienis Sanitasi dengan persyaratan seperti administrasi, teknis, bukti laboratorium Standar Baku Mutu, dan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan.

Turut hadir Kepala Kepolisian Polisi Resort Kota (Polresta) Bogor Kota yang diwakili oleh AKP Ni Komang Armini, S.H., M.H. dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota dan jajaran Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia (DPP AUDAMSI). Turut hadir melalui zoom, jajaran Dewan Pimpinan Wilayah AUDAMSI Jakarta dan Jogyakarta dan beberapa Dewan Pimpinan Daerah (Pengurus Kota/Kabupaten) AUDAMSI dari wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, dan lain-lain. AUDAMSI dikenal memiliki motto pergerakan Trisvastha, yaitu "sehat airnya, sehat depotnya, dan sehat konsumennya". Seluruh DAMIU diharapkan menjual air yang sehat serta memiliki perizinan yang lengkap dan manajemen yang juga sehat demi mendukung kesehatan konsumen DAMIU sekaligus tercapainya kesejahteraan para usahawan DAMIU di Indonesia. ***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Penggelapan, Tersangka Diamankan di Pancur Batu
Rumah Susanah Dipasangi Garis Polisi
Besok Malam: Indonesia Vs Vietnam, Amankan Tiket Semifinal!
DAMIU yang ber-SLHS Masih 4,01 Persen, Sebanyak 50,16 Persen Diantaranya Terpapar E-Coli
Baker Hattrick di Laga Debut, Timnas Mulus
Malam Ini Piala AFF 2026: Indonesia vs Kamboja, Ayo Garuda Gaspol!
komentar
beritaTerbaru