Pemko Medan dan Pelindo Regional I Percepat Pembenahan Belawan, Fokus Drainase dan CSR
Posmetro Medan, Medan Pembenahan kawasan Belawan mulai dipercepat melalui kolaborasi Pemko Medan dan Pelindo Regional 1. Fokus utama diarah
Medan 16 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta- Praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum juga terputus. Parahnya, pejabat tinggi Kemnaker justru terlibat.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezerberkomplot dengan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam praktik dugaan pemerasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga:
Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi komplotan Noel Ebenezer dalam praktik pemerasan.
Komplotan kasus dugaan pemerasan yang juga melibatkan Noel Ebenezer antara lain, Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025.
Baca Juga:
Pejabat lain yang juga berkomplot dengan Noel Ebenezer dalam kasus pemerasan adalah Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
KPK menetapkan 11 orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam.
Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fajar/*)
Posmetro Medan, Medan Pembenahan kawasan Belawan mulai dipercepat melalui kolaborasi Pemko Medan dan Pelindo Regional 1. Fokus utama diarah
Medan 16 menit lalu
POMETRO MEDAN, Labuhan Kasus pembegalan ibu dan anak yang hendak berbelanja keperluan dagangannya dikawasan Simpang Dobi, KL. Yos Sudarso b
Kriminal 29 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Setelah dipecat, Nagaraju sempat kembali ke India. Dari sana, ia beberapa kali mengakses sistem internal NCS antara
Viral 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Emilda Sulasmi, menegask
Medan 4 jam lalu
Nilai tukar Rupiah menyentuh angka Rp17.728 per Dolar AS pada Selasa, 19 Mei 2026 siang.
Bisnis 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,GUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara tegas membantah dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tengah masyar
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Madina Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswasiswa MAN 1 Mandailing Natal. Tim Futsal MAN 1 Madina sukses me
Sport 5 jam lalu
Cuaca kota Medan hari ini Selasa 19 Mei 2026 diramal bakalan diguyur hujan ringan.
Medan 5 jam lalu
Dinas SDABMBK Kota Medan Gelar Pembukaan Pembekalan Dan Uji Sertifikasi Pengawas Kontruksi.
Medan 6 jam lalu
Penjaga Malam Jual Sabu Modus Jaga Malam Sekaligus Ronda di Pos Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kriminal 6 jam lalu