Senin, 28 September 2026

Buron Setahun, Terpidana Korupsi Kredit KUR BRI Ditangkap Tim Kejari Medan di Pontianak

Faliruddin Lubis - Jumat, 15 Mei 2026 13:44 WIB
Buron Setahun, Terpidana Korupsi Kredit KUR BRI Ditangkap Tim Kejari Medan di Pontianak
IST/MedanKu
Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil meringkus buronan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di Pontianak, Rabu (13/5/2026).

POSMETRO MEDAN, Medan-Pelarian Habib Mahendra, terpidana perkara dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan pada Bank BRI Unit Kutalimbaru, berakhir.

Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil meringkus buronan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di Pontianak, Rabu (13/5/2026).

​Habib Mahendra merupakan "calo" yang berperan mencari data nasabah untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada tahun 2021 hingga Mei 2024.

Baca Juga:

Dana hasil kejahatan tersebut dinikmati oleh oknum internal bank, yakni KA Unit M. Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,28 miliar.

​Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa perkara ini sebelumnya telah diputus secara In Absentia oleh Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

​"Terpidana bersikap tidak kooperatif sejak tahap penyidikan hingga persidangan, sehingga diputus secara In Absentia dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar Valentino, Kamis (14/5/2026)

​Pasca penangkapan di Pontianak, Tim Intelejen dan Pidsus Kejari Medan melakukan serah terima terpidana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2026). Habib Mahendra segera diterbangkan ke Medan untuk menjalani masa hukumannya di Rutan Tanjung Gusta.

​Sebelumnya, Habib ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 November 2024 dan masuk DPO pada Januari 2025. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MedanKu/FB)

Tags
beritaTerkait
Saksi Ungkap KUR Rp50 Juta, PH: Persetujuan Kredit Ada di Kepala Unit
Sosialisasi Antikorupsi, Pemkab Deli Serdang Perkuat Integritas dan Kepatuhan Hukum Aparatur
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Bupati Pakpak Bharat bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD se Sumut Tandatangani Komitmen Bersama
PH Sebut Averias Tak Tahu Proyek Rehab Puskesmas, Soroti Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Mesini Dicecar Soal Dana BOS, Banyak Jawab Tak Tahu, PH: Tiga Terdakwa Hanya Jalankan Administrasi
komentar
beritaTerbaru