Selasa, 18 Agustus 2026

Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif

Administrator - Jumat, 05 September 2025 19:50 WIB
Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif
IST
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775.

POSMETRO MEDAN,Medan— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775, karena mengunggah konten provokatif yang mengajak masyarakat menjarah rumah sejumlah anggota DPR. Penangkapan dilakukan pada 1 September 2025.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan modus tersangka adalah dengan memproduksi dan menyebarkan video yang mengandung hasutan dan berpotensi menimbulkan kebencian.

"IS memproduksi konten provokatif yang berpotensi membahayakan objek vital nasional serta mengajak untuk menjarah rumah anggota DPR, yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani," jelas Himawan di Mabes Polri, Rabu (4/9).

Baca Juga:

Konten tersebut diunggah melalui akun TikTok anonim dengan 2.281 pengikut. Polisi telah menyita akun beserta sejumlah barang bukti terkait.

IS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP terkait penyebaran konten provokatif.(Rez/Int)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Sosialisasikan Aplikasi Super APP Polri kepada Masyarakat
Kapolrestabes Medan Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Polri dan Salurkan Bakti Sosial
Erwin Situmorang: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Amankan 80 Kilogram Sabu dan 5.200 Butir Ekstasi
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Divpropam Mabes Polri.
Polres Asahan Doa Bersama dan Syukuran atas Predikat Pelayanan Prima dari Kapolri
Camat Selayang : Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Wilayah
komentar
beritaTerbaru