Sabtu, 04 Juli 2026

Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif

Administrator - Jumat, 05 September 2025 19:50 WIB
Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif
IST
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775.

POSMETRO MEDAN,Medan— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775, karena mengunggah konten provokatif yang mengajak masyarakat menjarah rumah sejumlah anggota DPR. Penangkapan dilakukan pada 1 September 2025.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan modus tersangka adalah dengan memproduksi dan menyebarkan video yang mengandung hasutan dan berpotensi menimbulkan kebencian.

"IS memproduksi konten provokatif yang berpotensi membahayakan objek vital nasional serta mengajak untuk menjarah rumah anggota DPR, yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani," jelas Himawan di Mabes Polri, Rabu (4/9).

Baca Juga:

Konten tersebut diunggah melalui akun TikTok anonim dengan 2.281 pengikut. Polisi telah menyita akun beserta sejumlah barang bukti terkait.

IS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP terkait penyebaran konten provokatif.(Rez/Int)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Melihat dari Dekat Sosok Kombes Pol Dr. Hilman Wijaya, S.I.K., M.H.
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Langkat
10 Perwira Berpangkat Kombes Pecah Bintang Usai Terima Promosi Jabatan dari Kapolri
Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo Tekankan Transformasi Polri Hadapi Tantangan Global
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Narkotika, 325 Kg Sabu Disita
80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat
komentar
beritaTerbaru