Selasa, 19 Mei 2026

Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif

Administrator - Jumat, 05 September 2025 19:50 WIB
Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif
IST
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775.

POSMETRO MEDAN,Medan— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775, karena mengunggah konten provokatif yang mengajak masyarakat menjarah rumah sejumlah anggota DPR. Penangkapan dilakukan pada 1 September 2025.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan modus tersangka adalah dengan memproduksi dan menyebarkan video yang mengandung hasutan dan berpotensi menimbulkan kebencian.

"IS memproduksi konten provokatif yang berpotensi membahayakan objek vital nasional serta mengajak untuk menjarah rumah anggota DPR, yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani," jelas Himawan di Mabes Polri, Rabu (4/9).

Baca Juga:

Konten tersebut diunggah melalui akun TikTok anonim dengan 2.281 pengikut. Polisi telah menyita akun beserta sejumlah barang bukti terkait.

IS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP terkait penyebaran konten provokatif.(Rez/Int)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Perkuat Ketahanan Pangan dan Keamanan Lingkungan, Pastikan Pemerintah Hadir di Tengah Warga
Jauh-jauh Curanmor di Hotel Grand Stabat, Eh...Ketangkap Pula
Mulai 2027, e-BPKB Resmi Diberlakukan Nasional, Semua Proses Administrasi Kendaraan Serba Digital
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido, Pengedar Ditangkap, Barang Bukti 2,06 Gram
Bos Dan 3 Anak Buah Sindikat Prostitusi Anak Lewat MiChat Ditangkap
Keren! Polda Sumut Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Nasional
komentar
beritaTerbaru