- Peserta belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
- Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN di tahun-tahun sebelumnya.
- Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memenuhi ketentuan asal daerah, pendidikan, dan bukti dokumen orang tua sesuai wilayah afirmasi.
- Peserta jalur pembibitan harus berdomisili dan memiliki orang tua kandung yang lahir di wilayah pembibitan tersebut.
Ambang batas nilai:
- Lulusan 2022 dan 2023: Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 (skala 100).
- Lulusan 2024: Nilai rata-rata SKL minimal 70,00.
- Jika belum memiliki SKL, nilai rapor lima semester minimal 70,00.
- Nilai tidak dibulatkan.
2. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Tags
beritaTerkait
komentar